MUHAMAD RIFA’I / RADAR MANDALIKA KETERANGAN : Kapolres Lotim didampingi para pejabatnya, memberikan keterangan pers, dan merilis sejumlah barang bukti hasil kejahatan kedua pelaku (berdiri di belakang).

LOTIM – Tim Gabungan Resmob dan Polsek Sakra Timur (Lotim), berhasil mengungkap pelaku perampokan salah satu lesehan di Desa Menceh Kecamatan Sakra Timur Lotim yang terjadi pada (28/1) lalu. Dua dari lima perampok sadis itu berusaha melarikan diri dari sergapan sampai terjadi aksi kejar-kejaran dan bersembunyi di semak-semak. Namun usahanya melarikan diri kandas. Kedua pelaku dibuat pincang setelah Resmob menembak betis mereka, sekitar pukul 23.00 Wita, (22/2) lalu.

Dua dari lima perampok tersebut inisial SM 42 tahun dan MZI 28 tahun. Keduanya berasal dari Desa Menceh Kecamatan Sakra Timur. Mereka digerebek dirumahnya masing-masing. Tiga kawanan lainnya masih buron, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Lotim, AKBP Herman Suriyono, SIK, dalam keterangan persnya di Mapolres Lotim, kemarin menjelaskan, kawanan rampok sadis yang kerap beraksi diwilayah hukum Polres Lotim ini, membuat korban mengalami luka tebas pada bagian wajah dan punggung saat aksinya dipergoki korban.

Pelaku berhasil menggasak harta benda korban, mulai dari etalase berisi belasan rokok berbagai merek, dua unit handphona, speaker aktif, dan uang tunai sekitar Rp 20 juta. Saat meninggalkan TKP, sejumlah barang bukti ditinggal kawanan tidak jauh dari TKP. Seperti etalase dan speaker aktif.

Berangkat dari laporan kejadian dan hasil identifikasi dari barang bukti yang ditinggalkan itu, Resmob bersama Polsek Sakra Timur melakukan penyelidikan. Alhasil, terungkap pelaku perampokan, berujung penangkapan di rumah masing-masing. Tindakan pelumpuhan secara terukur dilakukan karena pelaku melawan dan sempat kabur saat ditangkap.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku buka suara sehingga tiga pelaku lain yang masih berstatus buron terungkap. Identitas tiga pelaku yang masuk dalam DPO juga telah dikantongi. Barang bukti yang berhasil diamankan milik pelaku, dua bilah kelewang milik pelaku dan dua bilah keris. Sedangkan milik korban, belasan bungkus rokok, speaker aktif, dan sisa uang tunai milik korban yang berhasil dibagi-bagi pelaku.

“Akibat perbuatannya, dua pelaku ini dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya mengimbau masyarakat tetap waspada dari aksi kejahatan 3C. Diharapkan, masyarakat aktif melakukan ronda malam, demi terciptanya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Bagaimana pun, membangun Kamtibmas bukan tanggungjawab aparat semata, melainkan tanggungjawab bersama.

“Mari kita jaga kamtibmas terutama ronda malam, demi menghindari terjadinya kejahatan 3C,” imbau Herman. (fa’i/r3)

LOTIM – Tim Gabungan Resmob dan Polsek Sakra Timur (Lotim), berhasil mengungkap pelaku perampokan salah satu lesehan di Desa Menceh Kecamatan Sakra Timur Lotim yang terjadi pada (28/1) lalu. Dua dari lima perampok sadis itu berusaha melarikan diri dari sergapan sampai terjadi aksi kejar-kejaran dan bersembunyi di semak-semak. Namun usahanya melarikan diri kandas. Kedua pelaku dibuat pincang setelah Resmob menembak betis mereka, sekitar pukul 23.00 Wita, (22/2) lalu.

Dua dari lima perampok tersebut inisial SM 42 tahun dan MZI 28 tahun. Keduanya berasal dari Desa Menceh Kecamatan Sakra Timur. Mereka digerebek dirumahnya masing-masing. Tiga kawanan lainnya masih buron, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Lotim, AKBP Herman Suriyono, SIK, dalam keterangan persnya di Mapolres Lotim, kemarin menjelaskan, kawanan rampok sadis yang kerap beraksi diwilayah hukum Polres Lotim ini, membuat korban mengalami luka tebas pada bagian wajah dan punggung saat aksinya dipergoki korban.

Pelaku berhasil menggasak harta benda korban, mulai dari etalase berisi belasan rokok berbagai merek, dua unit handphona, speaker aktif, dan uang tunai sekitar Rp 20 juta. Saat meninggalkan TKP, sejumlah barang bukti ditinggal kawanan tidak jauh dari TKP. Seperti etalase dan speaker aktif.

Berangkat dari laporan kejadian dan hasil identifikasi dari barang bukti yang ditinggalkan itu, Resmob bersama Polsek Sakra Timur melakukan penyelidikan. Alhasil, terungkap pelaku perampokan, berujung penangkapan di rumah masing-masing. Tindakan pelumpuhan secara terukur dilakukan karena pelaku melawan dan sempat kabur saat ditangkap.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku buka suara sehingga tiga pelaku lain yang masih berstatus buron terungkap. Identitas tiga pelaku yang masuk dalam DPO juga telah dikantongi. Barang bukti yang berhasil diamankan milik pelaku, dua bilah kelewang milik pelaku dan dua bilah keris. Sedangkan milik korban, belasan bungkus rokok, speaker aktif, dan sisa uang tunai milik korban yang berhasil dibagi-bagi pelaku.

“Akibat perbuatannya, dua pelaku ini dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya mengimbau masyarakat tetap waspada dari aksi kejahatan 3C. Diharapkan, masyarakat aktif melakukan ronda malam, demi terciptanya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Bagaimana pun, membangun Kamtibmas bukan tanggungjawab aparat semata, melainkan tanggungjawab bersama.

“Mari kita jaga kamtibmas terutama ronda malam, demi menghindari terjadinya kejahatan 3C,” imbau Herman. (fa’i/r3)

 

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 623

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *