GEREBEK : Tersangka MQ saat digiring dari gubuk kecil yang berdiri di tengah kebun, diduga tempat jualan sabu. (IST / RADAR MANDALIKA)

LOTIM – Terduga pelaku ini punya cara tersendiri untuk menutup diri dari pantauan Polisi. Yakni dengan menyimpan dan bertransaksi narkotika jenis sabu di tengah gubuk kecil dalam kebun. Namun Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) tetap berhasil mengendusnya. Sehingga sekitar pukul 11.00 Wita, Rabu (7/6) lalu, Tim Opasnal Sat Resnarkoba Polres Lotim menggerebek gubuk kecil lokasi penyimpanan dan transaksi barang terlarang itu.

Terduga pengedar yang merupakan residivis dan kembali diborgol Polisi berinisial MQ, 46 tahun, asal Gubuk Tengak Kelurahan Kelayu Utara Kecamatan Selong Lotim. Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan, sebuah gubuk kecil milik tersangka, di Lingkungan Gubuk Tengak Kelurahan Kelayu Utara Kecamatan Selong Lotim.

Kronologi pengungkapan peredaran gelap narkotika dilakukan MQ berawal dari informasi diterima dari masyarakat. Bahwa di gubuk kecil milik tersangka, masyarakat kerap melihat aktivitas mencurigakan. Berawal dari informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lotim, menerjunkan personelnya melakukan penyelidikan secara mendalam.

Setelah dirasa informasi yang diperoleh lengkap, tim opsnal yang diback up tim elit Sabhara, langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyergapan. Tersangka MQ pun ditemukan berada di TKP dan langsung diborgol. Upaya untuk meloloskan diri dari gubuk kecil itu kandas, karena TKP telah dikepung Polisi.

Setelah dilakukan penggeledahan, dalam gubuk kecil itu sejumlah barang milik tersangka MQ berserakan. Terdapat pula parang dalam gubuk itu. Alhasil, barang bukti yang diperoleh dari TKP, dua bungkus plastik klip besar berisi bubuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dua pocket plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu, dua bungkus klip plastic kosong, dua buah korek api gas, dua buah skop plastic, sebuah timbangan digital, satu bong atau alat hisab sabu, satu gunting, satu handphone android, satu buah kotak plastic, dan sebuah dompet berisi uang tunai diduga hasil transaksi narkoba sebesar Rp 3,517 juta.

Dengan adanya barang bukti yang ada di TKP dan dalam penguasaan MQ, pada saat itu juga MQ diborgol dan diangkut ke Mapolres Lotim, untuk menjalani proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lotim melalui Kasat Resnarkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan, dugaan peredaran barang terlarang jenis narkoba dilakukan tersangka, sejak lama telah dipantau. Mengingat, tersangka merupakan residivis yang belum lama ini selesai menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Lombok Timur. “Hasil tes urine tersangka positif. Adapun total barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka berat bersih 19,62 gram,” ujarnya.

Akibat perbuatan melawan hukum, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Selain itu, dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Kami imbau masyarakat, bersama-sama memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Timur. Sehingga, keluarga dan generasi kita selamat dari bahaya laten narkoba,” imbaunya. (fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 452

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *