MATARAM – Awal bulan Oktober mendatang, merupakan jadwal reses 65 anggota DPRD NTB. Reses akan berlangsung dari 4 -11 Oktober 2020.
“Saat reses ndak boleh berkampanye,” tegas Sekwan DPRD NTB, Mahdi kepada media, kemarin.
Dalam kegiatan reses pun gambar yang boleh terpasang hanya foto pribadi anggota dewan, juga dibolehkan logo partai masing-masing. “Kalau gambar Paslon yang didukung partai tidak boleh,” kata Mahdi.
Jika ada anggota dewan ingin berkampanye, maka sesuai prosudur harus mengajukan cuti yang ditujukan kepada pimpinan DPRD NTB. Nantinya ketua dewan akan menembuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB daftar anggota dewan yang cuti untuk berkampanye selanjutnya dari KPU akan menembuskan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Mahdi menyampaikan, berdasarkan Permendagri bahwa maksimal cuti satu anggota dewan selama empat hari.
“Konsekwensinya berkampanye tetapi tidak mengajukan cuti melanggar aturan bahkan proses pidana dan juga bisa kena sanksi administrasi,” sebut Mahdi.
Sanksi pidana itu katanya, ada karena anggota tersebut melanggar aturan. Sementara sanksi administrasi yaitu, peluang Pergantian Antar Waktu (PAW) yang bisa terjadi di satu partai. Ini, lanjut Sekwan bisa menguntungkan lawan politik internal yang suaranya nomor dua.
“Itu nanti tugas Bawaslu yang mengawasi. Untuk itu khsusus aggota baru diingatkan hari hati apalagi dewan ini banyak corongnya. Jangan sampai lawan politik internal peraih suara kedua memaenkan momen untuk peluang PAW,” ungkap Sekwan.
Mahdi mengatakan, sejauh ini belum ada anggota dewan yang secara resmi telah mengajukan cuti untuk menjadi tim atau juru kampanye dalam memenangkan calon Bupati Wakil Bupati dan walikota Wakil Walikota tertentu.
Jika cuti maka untuk Pimpinan dewan tidak bisa memakai fasilitas pendukung jabatan seperti, mobil dinas maupun rumah dinas termasuk tidak akan diberikan uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Untuk SPPD menuju pulau Sumbawa mencapai Rp 6-7 juta sementara kalau perjalanan dinas dalam pulau Lombok berkisar Rp 4 juta.
“Artinya uang SPPD-nya tidak ada tidak akan diterima anggota (dewan),” ungkap Sekwan.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi NTB telah menginstruksikan Bawaslu kabupaten kota supaya juga memantau kegiatan reses tersebut. Jangan sampai salah digunakan mengingat wakil rakyat yang reses semuanya menggunakan fasilitas negara.
“Reses itu jelas dilarang mengkampanyekan Paslon,”kata anggota komisioner Bawaslu NTB, Itratip dikonfirmasi terpisah.
“Malakukan tindakan yang tidak sesuai ketentuan tentu akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Dalam hal ini, Bawaslu akan tetap mengawasi pejabat negara agar tidak memanfaatkan program, menggunakan fasilitas yang dimiliki negara untuk kepentingan diri mereka apalagi demi kepentingan calon kepala daerah.
“Reses itu kegiatan ini dibiayai Negara, makanya tidak dianjurkan peserta reses itu calon. Karena nanti bisa mempunyai beragama tafsir,” pungkasnya.(jho)