LOTENG – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)–Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda NTB bersama Polresta Lombok Tengah menggelar rekonstruksi kasus dugaan santri terbakar di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW Sengkol II, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang.
Rekonstruksi yang dilakukan pada Rabu (29/7) ini menjadi tahapan penting dalam proses penyidikan guna mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang menyebabkan satu santri meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka bakar.
Sebanyak lebih dari 50 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Adegan diperankan oleh dua tersangka, yakni MR, yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan AMR, pimpinan pondok pesantren, dengan melibatkan 24 saksi yang mengetahui langsung peristiwa nahas itu.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Putu Pujewati, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan para saksi dan tersangka sekaligus memperjelas fakta-fakta hukum sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Ini bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi. Rekonstruksi ini kami laksanakan bersama teman-teman dari jaksa penuntut umum agar seluruh rangkaian peristiwa menjadi lebih jelas. Sebelum pelaksanaan rekonstruksi, kami sudah beberapa kali melakukan koordinasi dan ekspos perkara bersama Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,” ujar Ni Putu Pujewati.
Menurutnya, hasil pendalaman penyidikan bersama jaksa melahirkan perkembangan baru berupa penambahan pasal yang disangkakan kepada tersangka. Penyidik menilai terdapat dugaan perbuatan yang menempatkan anak dalam situasi yang membahayakan hingga berujung pada kekerasan terhadap anak dengan akibat luka berat dan meninggal dunia.
“Perkembangan penyidikan menunjukkan adanya dugaan menempatkan anak dalam situasi perlakuan yang salah sebagaimana diatur dalam Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak. Akibat dari perbuatan tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia,” jelasnya.
Sementara terhadap tersangka MR yang masih berstatus anak, penyidik tetap menerapkan mekanisme penanganan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Penetapan status hukum dilakukan dengan mempertimbangkan syarat objektif, subjektif, serta ketentuan formal dan material sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 24 orang saksi dan menghadirkan delapan ahli dari berbagai bidang guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, penyidik mendalami adanya dugaan tindakan yang menempatkan anak dalam situasi berbahaya atau adanya unsur kelalaian yang menyebabkan para korban mengalami luka bakar.
Rekonstruksi turut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya perwakilan LPA Mataram, jaksa penuntut umum, penasihat hukum para tersangka dan korban, serta tim Hotman 911 sebagai kuasa hukum korban.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid menjelaskan bahwa insiden kebakaran terjadi pada 13 Desember 2025. Namun, perkara tersebut baru ditangani kepolisian pada Juni 2026 setelah Polda NTB memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut.
Menurut Kholid, kasus itu tidak langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena sempat diselesaikan secara internal di lingkungan pondok pesantren.
Dari hasil penyelidikan, terdapat empat korban, yakni ADR (13) yang mengalami luka berat, SAH (12) mengalami luka bakar berat, MYSIS (14) mengalami luka ringan, serta SS (13) yang meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan medis.
Setelah menerima informasi, Kapolda NTB memerintahkan Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan menyeluruh. Selain itu, Kapolda NTB bersama Ketua Bhayangkari Daerah NTB juga mengunjungi para korban untuk memberikan santunan, bantuan pengobatan, serta pendampingan psikologis dengan persetujuan keluarga korban.
Dalam proses penyidikan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita sejumlah barang bukti, mengumpulkan hasil visum et repertum dan rekam medis korban, serta memeriksa para saksi dan ahli.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MR dan AMR sebagai tersangka.
Rekonstruksi yang digelar pada Rabu menjadi salah satu tahapan krusial untuk memastikan setiap rangkaian kejadian tersusun secara utuh dan dapat menjadi dasar pembuktian di persidangan.(red)

