FOTO DIKI WAHYUDI/RADAR MANDALIKA BERKEMBANG: Wajah Kuta saat ini setelah ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

PRAYA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Tengah (Loteng) hingga saat ini belum juga merampungkan rencana detail tata ruang (RDTR). Padahal, RDTR ini menjadi pedoman dan acuan bagi pemerintah maupun investor dalam pemanfaatan kawasan tertentu.

 

“Hanya sekitar Mandalika saja yang sudah terbit Perkada- nya (Peraturan Kepala Daerah),” ungkap Kepala Dinas PUPR Loteng, Lalu Rahadian, belum lama ini.

 

Saat ini, RDTR kawasan Selong Belanak yang merupakan destinasi wisata penyangga Mandalika sedang dalam proses penyusunan. Disamping itu, juga penyusunan RDTR kawasan Kopang masih dalam proses. “Yang digarap sekarang Selong Belanak. Menyusul Kopang,” kata Rahadian.

 

Penyusunan RDTR memang dilakukan secara bertahap. Tidak bisa dilakukan sekaligus. Mengingat anggaran terbatas. Anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

“Inikan bantuan dari pemerintah pusat. Bukan anggaran dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Kalau APBD belum mampu untuk membiayai,” jelas Rahadian.

 

Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Loteng ini mengutarakan, bahwa dulunya RDTR ini berbasis wilayah kecamatan. Pihaknya berharap, sekarang ini kalau bisa semua titik di wilayah Loteng harus punya RDTR.

 

Rahadian mengemukakan, bahkan kalau Kota Praya pun belum ada dalam daftar penyusunan RDTR. Kenapa, karena wilayah Kota Praya terlalu luas. “Terbagi dalam beberapa segmen,” katanya.

 

Rahadian tidak menafikan jika RDTR sangat penting untuk mempermudah perizinan. Karena, memberikan kepastian pada para investor untuk berinvestasi di Gumi Tatas Tuhu Trasna. “Investor sudah bisa melihat sendiri, kalau saya bangun di sini, oh tidak boleh. Jadi, sistem nanti akan menolak kalau tidak boleh,” terang Rahadian.

 

“Nanti mana yang boleh tambang, boleh. Mana yang tidak boleh, tidak boleh,” tambahnya memberi gambaran.

 

Belum lama ini pernah disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Loteng, H Muhammad mendorong Dinas PUPR Loteng agar segera merampungkan penyusunan RDTR semua kawasan. Mengingat, RDTR ini salah satunya berhubungan langsung dengan perizinan yang ada di Online Single Submission (OSS). Termasuk soal izin pertambangan.

 

Melalui RDTR ini nantinya akan lebih memberikan kepastian bagi para investor atau pengusaha yang berniat  berinvestasi di wilayah Lombok Tengah. Misalnya, menyangkut izin tambang. Mana kawasan yang boleh dan mana lokasi yang tidak dibolehkan untuk kegiatan pertambangan.

 

Sehingga, jangan sampai seperti izin tambang kerikil berpasir alami (Sirtu) yang diberikan pada salah satu perusahaan untuk melakukan kegiatan tambang di Desa Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara (BKU). Yang kemudian dipertanyakan dan menuai penolakan warga setempat.

 

“Makanya untuk pengendaliannya itu perlu ada RDTR,” kata Muhammad.

 

Sementara, RDTR ini sangat penting dalam pemanfaatan kawasan tertentu. “Itu sebagai pengendali dan harus terakses ke OSS itu. Dimana boleh dan tidak boleh itu kan kelihatan di situ. Kalau ndak boleh, tertolak dia,” jelas Muhammad.

 

RDTR merupakan produk untuk rencana operasional arahan pembangunan kawasan. Selain itu juga sebagai rencana pengembangan dan peruntukan kawasan. Serta sebagai panduan atau pedoman.

 

RDTR ini adalah untuk mendetailkan tata ruang. Yang boleh apa, dan yang tidak boleh apa. Misalnya, apakah kawasan di kecamatan ini difokuskan untuk perdagangan dan jasa, ataukah sekor lainnya.

 

RDTR ini bersifat mendesak. Karena itu, Muhammad mendorong Dinas PUPR Lombok Tengah agar segera mempercepat penyusunan RDTR. “Katanya tiga kecamatan yang drafnya sudah jadi, cuma belum selesai. (Yaitu) Kopang, Pujut sama Praya Barat. Saya dengar begitu. Kalau yang sudah selesai hanya KEK Mandalika,” ujarnya.(zak)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *