KLU- Keberadaan sepeda di Gili Trawangan kian menjamur. Sebagai daerah wisata bisnis sewa sepeda nampak menjadi pilihan yang cukup menjanjikan penghasilan.
Kepala Dinas Perhubungan dan Kelautan Lombok Utara, M Wahyu Dharmawan menyampaikan, berdasarkan Perbup yang dikeluarkan pada tahun 2011 diatur jika alat transportasi di pulau disebutkan cidomo, cikar (untuk angkut barang), serta sepeda.
Sementara untuk sepeda khusus yang disewakan diatur maksimal hanya 25 unit, namun fakta yang ditemukan di lapangan berdasarkan pendataan oleh dinas yang ia pimpin, jumlah sepeda di Gili Trawangan tercatat 2.800 unit. Jumlah ini dianggap sangat banyak menimbang luas pulau Trawangan ditambah dengan kepadataan penduduk pun para wisatawan yang datang.
“Bayangkan dengan pulau segitu terus ada sepeda hampir 3.000. Apalagi saat ini muncul sampah sepeda yang tidak terpakai itu jadi sepeda yang tidak terpakai berserakan dan itu sangat menganggu,” ungkapnya.
Dijelaskan, pihaknya mengakui kesulitan mendata mana-mana sepeda yang dikomersilkan, mana sepeda yang dimiliki pribadi oleh masyarakat, serta sepeda yang secara khusus disediakan oleh hotel. Maka itu, ke depan Dishub mendorong melalui Perbup itu untuk usaha sepeda supaya mengurus izin di dinas terkait menggunakan sistem OSS. Dengan demikian bisa ketahuan sepeda yang dikomersilkan pun berapa pengusaha yang menyewakan. Kalau saat ini, semua masyarakat dianggap bebas menyewakan sepeda tersebut.
“Makanya kami saat ini mau merevisi dulu perbupnya terkait juga perizinan karena usaha penyewaan sepeda supaya bisa terdaftar di sistem OSS di situ ketahuan berapa usaha penyewaan sepeda di gili baru bisa kita atur kita akan dorong mereka mengurus izin secara resmi. Selanjutnya nanti kita akan melabel sepeda yang izinnya resmi menggunakan stiker,” jelasnya.
Khusus sepeda yang disediakan oleh hotel, mantan Kabag Ekonomi Setda Lombok Utara ini menyebut kalau itu sah. Pasalnya, hotel menyediakan sepeda dalam rangka pelayanan kepada para tamu yang menginap ditempatnya. Ini menurutnya juga akan diatur dalam perbup yang nanti akan direvisi tersebut. Ketika perbup itu sudah jadi, nantinya tinggal bagaimana dinas berbicara menyangkut retribusi parkir. Ketika usaha rentbike itu tidak memiliki izin maka dinas bisa mengambil tindakan, demikian dengan mengatur zonasi untuk parkir sepeda di sejumlah titik.
“Ketika mereka sudah urus izin nanti kami yang akan mengandeng pihak desa untuk memungut retribusi parkir karena sekarang ini semua orang bisa mengkomersilkan sepeda di gili sehingga wajar jika total sepeda yang kita data jumlahnya overkapasitas,” katanya.
Menyangkut sepeda listrik yang saat ini sudah masuk ke Pulau Eksotis Dunia ini, Wahyu mengatakan sesungguhnya dalam perbup sepeda listrik masuk dalam transportasi mesin. Padahal dalam regulasi transportasi di sana diprioritaskan ramah lingkungan sebagaimana kearifan lokal. Kendati begitu, masih ada ruang melegalkan sepeda listrik dalam Perbup yang akan dimantapkan nanti. Ketika masyarakat menyepakati bersama bahwa mau digunakan sepeda listrik di pulau nantinya pemerintah tinggal mengakomodir masukan dari masyarakat tersebut.
“Sepeda listrik ini perkembangan teknologi tapi sekarang tergantung masyarakat gili jika dihendaki, kami pemda tinggal akomodir. Intinya kita masih lakukan kajiannya seperti apa tinggal kita revisi aturannya,” pungkasnya.(dhe)
Post Views : 1034