MATARAM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kemenkum NTB) memberikan pendampingan terkait Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) Kota Bima, Senin (24/2).

Bertempat di Ruang ZI Kanwil Kemenkum NTB, kegiatan ini dilaksanakan oleh tim pokja (zonasi) Kota Bima yang bertujuan untuk menganalisis bahan hukum serta draft Raperwal tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat tiga poin yang harus diperhatikan oleh pihak pemrakarsa, yaitu:
a. Nama Raperwal sebaiknya diubah karena pengaturan ini telah jelas berada di wilayah Kota Bima;
b. Konsiderans menimbang perlu diperhatikan kembali harus memiliki unsur filosofis, sosiologis dan yuridis;
c. Pengaturan Raperwal harus memperhatikan kembali secara rinci terkait pengaturan perjalanan dinas dalam dan luar negeri dengan berdasarkan 2 jenis Peraturan Menteri Keuangan yakni PMK Nomor 113/2012 terkait tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan PMK Nomor 164/2015 terkait perjalanan dinas luar negeri.

Lebih lanjut, Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB akan kembali melakukan rapat analisis konsepsi untuk membahas lebih dalam terkait Raperwal ini.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati beserta jajaran terus berkomitmen dalam memfasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan baik dari Pemerintah Daerah maupun DPRD, sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *