PRAYA – Sebanyak 16.100 bidang tanah di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mendapatkan sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistemaris Lengkap (PTSL) tahun 2023. Tanah tersebut tersebar di 16 desa. Dari jumlah target itu, capaian hingga bulan Oktober ini baru sekitar 57 persen.

“Insyaallah tuntas tahun ini. Sisanya dalam proses. Progresnya sudah 57 persen dari 16.103 bidang tanah yang menjadi kuota. Ada yang sudah diserahkan ke pemiliknya. Kalau sudah jadi maka kami atur penyerahan sertifikat, gak nunggu semuanya selesai,” terang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Subhan, Senin (30/10).

Dia menjelaskan, dalam proses program PTSL ini, banyak hal yang ditemukan dan menjadi persoalan. Baik itu soal hal milik, warisan, hibah, dan lainnya. Kemudian ini dilegalkan oleh kepala desa (Kades). Tanpa tandatangan Kades maka tidak akan mungkin jadi sertifikat.

Sebagai informasi, biaya pengurusan sertifikat program PTSL maksimal Rp 350 ribu per bidang tanah atau per sertifikat. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri ATR/BPN.

Biaya yang ditarik dari warga yang mendapat sertifikat program PTSL itu digunakan untuk kebutuhan materai, pembuatan pal, hingga surat menyurat yang harus diselesaikan di tingkat desa.

Terkait program ini, pemerintah desa bersurat atau mengusulkan ke BPN setempat untuk bisa mendapat kuota sertifikat tanah program PTSL. Yang mana, PTSL ini merupakan program pemerintah pusat yang meringankan dan memudahkan warga dalam mendapatkan sertifikat tanah.

“Tahun ini (2023,red) ada 16 desa di Lombok Tengah yang mendapatkan kuota program ini, dimana SK berdasarkan permintaan dari Desa meminta ke BPN. Dengan dasar itu untuk alokasi desa tersebut. Dengan kuota per desa sudah dirincikan,” jelas Subhan. (tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 667

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *