IST/RADAR MANDALIKA KOMPAK: Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, Kadis Dikbud NTB, Aidy Furqan, pengurus LPP NTB saat foto bersama penerima beasiswa ke luar negeri 2020 lalu.

MATARAM – Pernyataan anggota DPRD NTB, Najamudin Moestafa mengenai program beasiswa Pemprov NTB yang dinilai tidak jelas langsung direspons Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. Termasuk juga soal dorongan dewan agar aparat penegak hukum (APH) melakukan investigasi.

Pihak Dikbud memaklumi soal statement dewan itu, sebab menjadi tugas legislatif melakukan fungsi pengawasan. Namun Dikbud juga menjelaskan secara detail mengenai program beasiswa itu dimana bertujuan bagaimana mampu mewujudkan seribu cendikia NTB.

Kepala Dikbud NTB, Aidy Furqan menegaskan, program beasiswa tersebut merupakan program unggulan Pemprov sejak 2018 lalu. Ketika itu baru awal mulai dilaksanakan berangkat dari adanya Memorindum of Understanding (MoU) Pemprov dengan Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) NTB alias saat itu Dikbud belum mulai terlibat. Sementara Beasiswa tersebut merupakan Program unggulan Pemprov yang ternya tidak termaktub dalam tugas fungsi Dikbud dengan berlakunya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Sehingga hasil koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), beasiswa itu dapat ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani pendidikan. Hasil konsultasi dengan Mendagri berdasarakan Nomenklatur Kemendikbud beasiswa itu bisa di tempatkan di Sub Seksi Tugas Pembantuan Dikbud sendiri. Sub Seksi ini tugasnya menyelenggarakan layanan pendidikan dan berkebudayaan yang bukan merupaan tugas pokok Dikbud sesuai dengan UU 23 tersebut. Misalnya ujian SD, SMP, BOS SD, BOS SMP, Penerbitan Ijazah SD atau Ijazah SMP. Sebetulnya semua itu bukan ranah kerja Dikbud namuan pusat tidak menyerahkan kepada kabupaten maka diberikanlan ke subseski yang menanagninya dengan kewenangan yang disebut tugas pembantuan termasuk Beasiswa itu bukan merupakan tugas utama pokok Dikbud pada saat diundangkannya.

“Maka kita mengawali program itu (beasiswa) dengan menugaskan Seksi Tugas Pembantuan (mengurusnya),” tegas Furqan, kemarin.

Dalam proses penugasan sub seksi itu baru keluarlah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 02 tahun 2020  yang direvisi menjadi Pergub No 48 tahun 2020 tentang Pemberian Beasiswa. Di dalam Pergub itu ditegaskan dalam proses seleksi, proses membantu komunikasi dengan jaringan di luar negeri Dikbud dapat bekerjasama dengan lembaga mitra.  Karena lembaga mitra sudah terbangun sebelumnya antara Pemprov denegn LPP NTB, maka Dikbud meneruksan program itu bersama LPP NTB. Tugasnya kata dia, adalah membangun jaringan ke LN untuk bisa menerima anak-anak NTB bersekolah atau mengeyam pendidikan tinggi di LN. Dilanjutkan Furqan, baru melakukan proses seleski mulai dari penyiapan sampai dengan mengumumkan hasil dan penempatannya. Ketiga memberikan pembekelakan pendidikan kepada calon penerima beasiswa. Dalam hal ini Dikbud melakukannya melalui program rumah bahasa.

“Tujuannya agar yang diberangkatkan itu sudah memilik cukup kemampuan untuk kompetensi bahasa asing sampai mereka mendapatkan sertfikat TOEFLE dan IELTS untuk beberapa negara,” katanya.

Furqan juga menjelaskan, mengapa kerjasama dilakukannya dengan LPP NTB, karena tugas pokok Dikbud tidak dibebaskan untuk menangani pergruan tinggi (PT), kedua Dikbud juga tidak punya kompetensi yang cukup untuk melakukan kerjasama dengan LN dan tentunya tidak punya konektvitas ke sana.

“Agar kita tidak keliru dan salah, kita bekerja sama dengan lembaga mitra. Sesuai dengan Pergub itu Dikbud dapat bekerjasama dengan lembaga Mitra. Nah Lembaga Mitra inilah LPP, lalu kami tindaklanjuti dengan membuat PKS (Perjanjian Kerjasama) menyelenggarakannya,” ulasnya.

Ia juga menjelaskan, pembayaran dan administrasi keuangan semuanya di Dikbud. LPP hanya membantu Dikbud mengajukan pembayaran kepada mahasiswa LN yang sudah ada di LN maupun calon baru. Dari pembiayaan aspek apa saja sesuai dengan pembiyaan yang disiapkan dan harus dipenuhi oleh Pemprov kepada PT tempat anak anak ditempatkan atau diterima.

“Pengajuan pembayaran sesuai dengan real cost yang ada pada Perguruan Tinggi di Luar Negeri itu, itulah yang diproses Dikbud,”katanya.

Dikbud dengan LPP sudah melakukan kerjasamaa sampai 2020 baik proses seleksi hingga proses pemberangkatannya. Sementara yang belum berangkat di tahun 2020 akan diberangkatkan di 2021. Furqan juga menjelaskan untuk tahun ini layanan pengelolaan beasiswa tersebut tidak lagi di Dikbud namun dialukan ke Biro Kesejahteraan Rakyar (Kesra) sehingga semua usulan proses administrasi akan dilakukan di Kesra.

“Kemudan saya merepsons apa Dikbud tidak akan mempertanggungjawabkan (yang sudah dilakukan)? Kami tentu akan pertanggungjawabkan, dalam rapat dengan pimpinan DPRD, dalam rapat anggarn dengan komisi V, kita juga sudah melaporakan progres perkembangan beaswsa sampai dengan akhir 2020. Dan laproan secara tertulis sedang saya sempurnkan. Jadi nanti di buku laporan akhir tahun 2020. Mungkin akhir Januari ini akan saya keluarkan dan akan kami berikan ke DPRD NTB juga,” jelasnya detail.

Terkait ada yang diusulan dewan namun belum terakomodir dijelaskannay semua proses beasiswa itu melalui standarisasi proses. Kalau yang diusulan itu ternyata tidak memenuhi persyaratan seperti sekian scor TOEFL bukan maunyan dari pansel, tetapi persyaratan yang didapatkan Perguruan Tinggi tujuan. Contohnya tes Toefle dipersyaratkan minila 400, ternyata di hasil seleksi orang yang diajukan dewan itu hanya mencapai 200-300 tidak mungkin diterima di LN.

“Tidak mungkin kita kirim orang itu ke Luar Negeri lalu ditolak dan dia kesana pasti tidak bisa masuk di Perguruan Tinggi tersebut. Maka hasil seleki yang sudah memenuhi persyaratan Perguruan Tinggi di Luar Negeri itulah yang berani kita kirim, berani dibiyai oleh Pemerintah,” ujarnya.

Jika ada konstituen wakil rakyat yang belum tertampung maka masih ada kesempatan di tahun ini untuk bisa mengikuti proses seleski tersebut. Namun demikian Dikbud berharap agar yang dititipkan itu bisa mempersiapkan diri sebaik mungkin sehingga memenuhi yang dipersyaratkan panitia.

“Kalau ada yang kecewa dengan belum terakomodirnya masyarakat yang diusulkan kita beri kesemaptan untuk ulang. Tinggal beliau beliu (dewan) menyampikan agar mempersiapkan diri semaksimal mungkin,” jelasnya.

Dikbud juga membantah tidak ada yang diakomdir aspirasi dewan bahkan sudah ada beberapa anggota DPRD NTB yang mengajukan orang mereka untuk mengikuti seleksi dan mereka lulus sehingga diberangkatkan. Malah, lanjut Furqan dari yang diusulkan Najamudin itu ada satu orang yang dinyatakan lulus.

“Kami sudah cek bersama LPP. Kalau beliau tidak tahu mungkin orang yang lulus itu melaporkan ke dia,” katanya.

Terakhir Furqan menanggapi dorongan APH agar mengusutnya dimana itu bisa jadi bentuk fungsi pengawasan mereka, tetapi Dikbud berasma LPP sudah sangat prosudueral sesuai dengan peraturan perundang undangan yang mengatur program tersebut.

“Tidak ada yang dilakukan hanya sekedar atau tidak ada yang dilakukan hanya faktor keinginan. Jadi itu tidak ada,” pungkasnya.(adv/jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 157

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *