KLU – Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun anggaran 2022 dilaporkan pemerintah daerah mencapai Rp 23,25 miliar lebih. Hal ini diketahui, saat kepala daerah menyampaikan penjelasan kepala daerah terkait raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 pada sidang paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Aula DPRD, kemarin.
Dimana Silpa APBD tahun 2022 sebesar 23 miliar 254 juta tersebut terdiri dari Silpa APBD di rekening kas umum daerah sebesar Rp 15 miliar 555 juta lebih, Silpa BLUD RSUD sebesar Rp 4 miliar 50 juta, Silpa dana BOS sebesar Rp 15 juta, Silpa di BLUD Puskesmas yang berada di 8 puskesmas sebesar Rp 3 miliar 490 juta lebih, Silpa di BLUD persampahan sebesar Rp 142 juta.
Saldo anggaran lebih tahun 2022 mengalami kenaikan 15,81% atau naik sebesar Rp 3,17 miliar lebih dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar Rp 20,79 miliar lebih. Silpa dari dana transfer pada RKUD turun 2,65 persen atau Rp 422 juta lebih.
Dalam penyampaiannya Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto menyampaikan realisasi APBD tahun 2022 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp 166, 15 miliar lebih dan terealisasi sebesar Rp 146,43 miliar lebih atau 88,13 persen.
Kemudian untuk pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp 757,26 miliar lebih terealisasi sebesar Rp 762,6 miliar lebih atau 100,74 persen. Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp 3,85 miliar lebih terealisasi sebesar Rp 3,85 miliar lebih atau 114,19 persen.
“Laporan perubahan sisa anggaran lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun 2022,” jelasnya.
“Sementara jumlah aset Pemda KLU per 31 Desember 2022 adalah Rp 1,82 triliun lebih,” jelasnya lagi.
Aset atau kekayaan Pemda KLU turun Rp 3,21 miliar lebih tahun 2022 dibandingkan dengan tahun 2021 dimana turunnya aset pemerintah daerah disebabkan oleh bertambahnya penyisihan piutang dan penyusutan aset tetap pemerintah daerah.
Adapun untuk rasio efektivitas PAD, efektivitas adalah ukuran berhasil tidaknya suatu organisasi mencapai tujuannya. Apabila suatu organisasi dikatakan telah berjalan dengan efektif, rasio efektivitas PAD menunjukkan kemampuan Pemda dalam memobilisasi penerimaan PAD sesuai dengan yang ditargetkan.
Rasio efektifitas PAD adalah 88,13 persen naik dibandingkan pada tahun 2021 sebesar 71,73 persen, Rasio Efisiensi Keuangan Daerah (REKD) menggambarkan perbandingan antara besar biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan dengan realisasi pendapatan yang diterima.
“Rasio efisiensi keuangan daerah sebesar 85,2 persen dari hasil penghitungan rasio efisiensi keuangan daerah, maka diperoleh kriteria efisien karena persentase REKD dibawah 100 persen,” tuturnya.
Sementara itu, dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD KLU Mariadi, S.Ag, Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu menyampaikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah bahwa, kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kepada DPRD dengan dilampiri dengan Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dimana Tanggal 12 Mei Tahun 2023, BPK RI Perwakilan NTB telah menyerahkan laporan hasil Pemeriksaan LKPD KLU Tahun Anggaran 2022 dengan nomor: 145.A/LHP/XIx.MTR/05/2023. “Alhamdulillah atas di terima LHP dari BPK Pemerintah KLU mendapatkan WTP secara berturut-turut sebayak 9 kali,” beber Djohan.
Dikatakannya, bahwa prestasi Wajar Tanpa Pengecualian tidak terlepas dari kerja keras dan tulus ikhlas eksekuitif dan legislatif yang terjalin secara harmonis dalam membangun Daerah Tioq Tata Tunaq Lombok Utara.
Bupati juga membeberkan beberapa upaya dilakukan Pemerintah Daerah untuk mempertahankan opini WTP yakni memaksimalkan penggunaan sistem informasi pengelolaan keuangan secara online dan integrasi antara sistem SIPD, FMIS dan SIMDA, mulai dari OPD sampai dengan Pemerintah Pusat. “Integrasi dilakukan dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan sampai dengan pelaporan,” tuturnya.
Lanjut Bupati untuk kas-kas yang tidak melalui rekening umum kas daerah seperti pada 10 badan layanan umum daerah (BLUD) dan 178 sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam pengelolaan keuangannya dilakukan secara online dan terintegrasi dengan Badan Keuangan Dan Aset Daerah sebagai konsolidator laporan keuangan pemerintah daerah.(dhe)