IST/RADARMANDALIKA.ID TANGKAP: Pelaku TR dan barang bukti sepeda motor hasil curian ditunjukan pihak kepolisian.

MATARAM – Satu bulan sudah pria berinisial TR warga Dusun Rebuk, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menguasi satu unit motor diduga hasil curian.

Jenis kendaraan yang dikuasai TR merk Yamaha (148) 83 M/T warna hitam biru, barang tersebut didapat dari seorang yang berinial T dari Loteng dengan cara membelinya seharga 6 juta rupiah.

Berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor LP/60/VIII/Yan.25/2020/NTB/Res.Lotim/Sek. Jerowaru, tanggal 05 Agustus 2020. TR di tangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).

TR ditangkap tim Ditreskrimum Polda NTB di depan Alfamart Dusun Sade Desa Rambitan, Kecamatan Pujut, Kamis tanggal 04 Februari 2021 sekitar pukul 16.30 Wita.

“Agustus 2020 kami menerima laporan bahwa ada motor yang hilang, dan kami lakukan penyelidikan sejak laporan tersebut disampaikan korban,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimmum) Polda NTB melalui Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Yasmara Harahap, S.I.K usai konferensi pers, kemarin.

TR awalnya dicurigai pihak kepolisan kerena memposting barang tersebut di salah satu akun media sosialnya untuk dijual dengan harga murah.

Di dalam postingan TR akan menjual motor tersebut dengan harga 6 juta rupiah, polisi yang curiga langsung merespons TR untuk dilakukan transaksi.

Setelah bertemu TR, petugas yang menyamar jadi pembeli menanyakan surat surat kendaraan, TR tidak bisa menunjukkan surat surat kendaraan yang akan dijualnya.

Atas dasar itu, TR langsung ditangkap petugas dan di interogasi, dari mana dia mendapatkan barang tersebut, TR mengaku bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial T dari Lombok Tengah.

“Saudara T sedang diburon oleh tim Puma Polda NTB,” kata Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda NTB yang di dampingi Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Yasmara Harahap, S.I.K.

Selebihnya, Artanto berharap agar masyarakat selalu berhati hati pada saat hendak membeli kendaraan. “Jangan beli barang yang tidak ada surat suratnya, siapa tau itu barang curian,” pesannya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 480 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.(rif)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *