MATARAM – Kanwil Kemenkum NTB melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Sumbawa melaksanakan rapat pra pengharmonisasian terhadap 2 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sumbawa pada, Senin (3/3) bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv PPPH). Turut hadir Kadiv PPPH, Edward James Sinaga.
Adapun 2 Raperbup tersebut yaitu Raperbup tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Raperbup tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam merupakan pendelegasian Pasal 113 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan saran baik dalam judul, konsideran, dasar hukum, ketentuan umum serta beberapa saran perubahan dalam pasal selanjutnya.
Dalam rapat ini, tim menyepakati pentingnya pengaturan rekonsiliasi pajak dalam Draft Raperbup, pengaturan contoh penghitungan opsen pajak MBLB dalam Lampiran, dan penegasan pemberlakuan Opsen Pajak per 5 Januari 2025, serta presentasi pendanaan sinergi antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi dalam pemungutan opsen Pajak MBLB.
Di akhir rapat, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan membahas persiapan rapat pengharmonisasian bersama Pemrakarsa yang akan dilaksanakan secara virtual melalui zoom pada, Selasa, (4/3).
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati mengatakan, Kanwil Kemenkum NTB terus berkomitmen untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi baik rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat untuk masyarakat. (*)