LOTIM – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6 Desa Tanjung Luar Kecamatan Keruak Lombok Timur (Lotim) diduga menggunakan jasa joki.

Petugas tersebut diduga menggunakan kakaknya sebagai joki dalam Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang jumlahnya 500 orang, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak November 2024. Hal itu merupakan temuan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) pada 27 Juni lalu.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Parmas dan Humas, Johari Marjan mengatakan, temuan tersebut telah dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Keruak ke Bawaslu Lotim.

Selain itu, Panwaslucam Keruak juga telah melayangkan Saran dan Perbaikan (Sarper) terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Keruak untuk dilakukan coklit ulang pada DP4 yang dicoklit oleh joki tersebut.

“Saran perbaikan sudah dilayangkan pada PPK Keruak, sesuai aturan dan mekanisme yang ada, karena indikasi pelanggaran administratif,” katanya.

Ditegaskan, sejak awal Bawaslu Lotim telah mewanti-wanti dengan bersurat pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim. Kaitan dengan imbauan agar PPDP melaksanakan coklit sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang ada. Karena harusnya, proses coklit dilakukan oleh PPDP sebagai pemegang SK. Bukan menggunakan jasa joki hanya demi mengejar target, atau agar coklit di TPS tersebut cepat tuntas.

Apalagi PPDP melakukan coklit dari rumahnya dengan cara mengumpulkan Administrasi Kependudukan (Adminduk) warga di TPS tersebut, jelas itu juga tidak sesuai dengan SOP.

Semestinya lanjut Marjan, PPDP mendatangi warga yang terdaftar dalam DP4, atau pemilih pemula dan sebagainya. Karena urgensinya, bila ada warga di TPS itu berada di luar daerah atau di luar negeri, harus dipastikan dengan cara video call (VC).

“Yang jelas, apa pun itu kalau menggunakan jasa joki, tetap menyalahi aturan,” tegasnya lagi.

Berkaca dari temuan itu, ia berharap KPU bersama jajaran sampai tingkat PPS, benar-benar melakukan pengawalan terhadap PPDP yang melakukan tugas coklit. Jangan sampai, ada PPDP yang melanggar aturan atau SOP yang ada. “Kami imbau pelaksanaan coklit sesuai SOP yang ada. Hal itu agar demokrasi berjalan dengan baik. Sebab salah satu kunci keberhasilan demokrasi, ada di tingkat partisipasi pemilih dalam hal ini masyarakat,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Divisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan KPU Lotim, Retno Sirnopati yang dikonfirmasi via ponselnya mengatakan bahwa saat ini coklit sedang berlangsung. Namun saat ditanya adanya indikasi PPDP TPS 6 Desa Tanjung Luar yang menggunakan jasa joki, ia mengaku laporan indikasi itu tidak ada sampai pada KPU. Melainkan yang ada hanya Sarper yang sudah diterima PPK dan telah ditindak lanjuti dengan disertai dokumen. “Laporan yang kami peroleh hanya kaitan dengan saran dan perbaikan itu saja. Sederhananya, coklit kembali sudah dilakukan dan dibuktikan dengan dokumen bukti sudah coklit ulang,” jawabnya.

Dijelaskan, berdasarkan Keputusan KPU nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota, PPDP agar kembali mempedomani keputusan KPU tentang 799 tentang pemutakhiran data pemilih. Dan juga mempedomani buku pedoman Pantarlih.

Untuk diketahui sambung Retno, dalam keputusan KPU maupun pedoman Pantarlih, harus jelas kronologis di tengah masyarakat saat melakukan coklit. Misalkan ada warga yang punya dokumen dan sedang dicoklit, akan tetapi salah satu keluarganya tidak ada di lokasi tersebut, maka bisa menggunakan media video call dan sebagainya. “Saat ini fokus kerja pantarlih di lapangan. Setiap adanya dugaan tidak sesuai prosedur agar segera diingatkan dan dilakukan sesuai prosedur,” ucap Retno yang juga mantan Komisioner Bawaslu Lotim ini. (fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 224

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *