MATARAM – Gara-gara memposting salah satu Bakal calon (Balon) Wali Kota Mataram 2020 di akun Media sosial (Medsos) melalui Facebook miliknya. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram.
Oknum ASN yang diperiksa atau diklarifikasi Bawaslu gara-gara memposting seorang Balon di Pilkada Kota Mataram 2020 itu yaitu, seorang perempuan inisial D. Terkait hal itu, Bawaslu juga meminta keterangan dari pejabat Bagian Pembinaan dan Kesejahteraan ASN pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, seorang laki-laki inisial LW. Keduanya diklarifikasi pada pekan kemarin.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penanganan Pelanggarandan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kota Mataram, Dewi Asmawardhani, mengungkapkan, klarifikasi dilakukan karena ada indikasi pelanggaran netralitas ASN. Saat diklarifikasi, bahwa ASN inisial D mengakui telah memposting salah satu balon Wali Kota Mataram 2020 lewat akun Facebook pribadinya.
“Akan direkomendasikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Tinggal dikirim aja,” kata dia, kepada Radar Mandalika, kemarin.
Selanjutnya bola ada di KASN. Karena KASN yang berhak mengambil keputusan atau memberikan sanksi terhadap ASN yang terindikasi menyalahi netralitas. Bawaslu kata Dewi, hanya bertugas meminta klarifikasi dan menindaklanjuti terhadap dugaan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sampai saat ini, sebut Dewi, ada tujuh orang ASN yang sudah ditangani Bawaslu Kota Mataram. Dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran netralitas aparatur negara. Sebanyak empat orang diantaranya ASN Kota Mataram. Dari tujuh ASN, enam orang diantaranya sudah diputus KASN. Artinya, ASN yang belum mendapat keputusan KASN adalah inisial D.
“Yang enam itu sudah ada surat dari KASN. Kalau yang (D) kan baru kemarin (diklarifikasi). Kalau yang enam itu sudah lama kan Bulan Mei direkom itu,” jelas dia.
Ditegaskan Dewi, pihaknya sudah lama merekomendasikan ke KASN terhadap dugaan netralitas enam orang ASN sebelumnya. Dan, sudah ada jawaban dari KASN. Tinggal kepala daerah setempat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaksanakan keputusan KASN. Yang jelas, Bawaslu telah melakukan upaya penegakan hukum pemilihan sesuai prosedur yang ada.
“Jika ada lagi tindakan lebih jauh dari ASN yang bersangkutan, tentu saja hal ini menyangkut etika ASN itu sendiri. Karena di dalam peraturan jelas mengatur bagaimana ASN beretika,” cetus dia.
Perempuan berjibab itu kembali menegaskan, Bawaslu akan terus memaksimalkan tugas pengawasan di lapangan. Bagi para ASN, TNI/Polri diminta harus menjaga netralitas. Masyarakat juga diminta untuk melapor ke Bawaslu jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu, dan peserta pemilu pada Pilkada Kota Mataram 2020. (zak)