PRAYA  – Jajaran unit Reskrim Polsek Jonggat Polres Lombok Tengah (Loteng) menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi Selasa (15/12) di Desa Nyerot, Kecamatan Jonggat.

Pelaku inisial HH (28) warga Dusun Bunje, Desa Batu Tulis, Kecamatan Jonggat berhasil ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Jonggat kurang dari 24 jam.

“Pelaku berhasil ditangkap di salah satu Counter Handpone di Desa Sukarara, saat sedang perbaiki HP hasil curiannya,” kata Kapolsek Jonggat, IPTU Bambang Sutrisno.

Kapolsek yang akrab disapa Babe ini menerangkan, pelaku ditangkap lantaran telah melakukan pencurian di rumah korban Lia Komala (37) asal Desa Nyerot. Berdasarkan laporan korban, pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap pelaku.

Lanjut Kapolsek, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu unit HP merk Samsung J7 prime. Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku sendiri saat melakukan aksi pencurian.

Atas perbuatannya HH akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (tim)

Post Views : 96

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *