IST/RADARMANDALIKA.ID TEESANGKA: pencurian asal Lotim yang diamankan Polres Loteng beberapa waktu lalu.

PRAYA – Pelaku pencurian dengan pemberatan, J (38) warga Dusun Tampih, Desa Leming, Kecamatan Terara, Lotim akhirnya diringkus Tim Puma Sat Reskrim Polres Loteng. Pelaku ditangkap setelah mencuri Handphone (HP) milik warga Asal Batukliang ditangkap di kediamannya di Lotim tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra Permana membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku J ditangkap lantaran telah melakukan pencurian di Desa Selebung, Kecamatan Batukliang 9 Oktober 2020 lalu.

“Benar, pelaku J kita tangkap lantaran aksinya 9 Oktober lalu,” terang Agus.

Saat itu korban, Ramdani yang sedang tidur di rumahnya, dia mengetahui kalau HP Redmi Note 8 miliknya hilang ketika dibangunkan oleh temannya sekitar pukul 02.00 wita dini hari. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta rupiah.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa HP milik korban,” kata Agus Indra.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara insentif di Mapolsek Batukliang dan untuk pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 297

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *