PRAYA – Polres Lombok Tengah (Loteng) memusnahkan 6,36 gram barang bukti narkoba hasil sitaan dari para tersangka. Narkoba yang dimusnahkan berjenis sabu yang didapatkan sejak April-Juni 2023.

Pemusnahan barang haram menggunakan alat blender tersebut dipimpin langsung Kapolres Loteng, Wakapolres Loteng, Kasat Narkoba. Dihadiri pihak Kejaksaan Loteng, Pengadilan Negeri Praya, Kasi Humas Polres, penasehat hukum, dan semua tersangka, di Mapolres Loteng, Senin (10/7).

Kapolres Loteng, AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, barang bukti narkoba tersebut merupakan pengungkapan empat kasus. “Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Polres Loteng dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Loteng,” ungkapnya.

Adapun pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dari tersangka S seberat 3,54 gram, HS seberat 1 gram, B seberat 1 gram, W seberat 0,82 gram. Sehingga total keseluruhan 6,36 gram.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Loteng, IPTU Derpin Hutabara menyampaikan rincian pengungkapan narkoba dari bulan April sampai Juni 2023. “Total empat laporan polisi yang berhasil diungkap oleh Satres Narkoba Polres Lombok Tengah selama bulan April sampai dengan Juni 2023, dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak empat orang dan barang bukti sebanyak 6, 36 gram berat bruto,” katanya.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 641

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *