LOBAR—Polres Lombok Barat (Lobar) sudah menetapkan dan menangkap dua tersangka dugaan penyebab awal terjadinya penyerangan di Dusun Montong Buwuh Desa Meninting Kecamatan Batulayar. Dua tersangka warga Lombok Tengah (Loteng) itu inisial RM (21) dan LY (19) diduga menjadi penghasut.

Keduanya pun diperlihatkan saat pers rilis perkembangan kasus di Mapolres Lobar, Sabtu (18/5).

Menurut Kapolres Lobar AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, penetapan dua orang yang sebelumnya berstatus saksi itu sebagai tersangka berdasarkan dari serangkain penyelidikan, penyelidikan hingga memeriksa 29 saksi dan gelar perkara.

“Ditemukan fakta-fakta penyidikan dan bukti permulaan yang cukup saksi inisial RM dan LY kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lobar,” terang Kapolres Lobar.

Kedua tersangka itu disangkakan tindak pidana penghasut dan penganiayaan. Karena dari kronologi yang diterangkan Kapolres Lobar, berawal dari kejadian terserempetnya warga Montong berinisial AM oleh RM yang mengunakan sepeda motor Aerox pada Jumat (10/5) sekitar pukul 19.30 Wita.

“Warga Montong berinisial AM yang akan menjemput anaknya mengaji diserempet pengendara motor Aerox. Pengendara aerox itu mengeluarkan kata kasar hingga menantang AM dan minta dikejar, setelah berhasil dihentikan AM, pengendara sempat ditampar,” terangnya.

Karena motif sakit hati itu, tersangka lantas menghubungi temannya dan kembali datang ke lokasi mengunakan sepeda motor N Max bersama satu unit minibus yang diparkir di depan kuburan. Kedua tersangka yang mengunakan motor langsung memukul AM saat sedang berjualan mie. Kemudian langsung kabur menaiki minibus yang terparkir di depan kuburan Meninting. Kejadian itu terjadi sekitar 21.30 wita.

“Kedua orang itu kabur ke arah kuburan dan Sepeda Motor N Max ditinggal, keduanya lari kearah kuburan menaiki kendaraan pribadi minibus,” jelasnya.

Munculnya isu pembakaran motor N Max diduga menjadi pemicu datangnya rombongan orang mengunakan dum truk ke Motong sekitar pukul 23.30 wita. Hingga terjadi peristiwa penyerangan di Montong Buwuh.

“Menggunakan satu dum truk dan satu mini bus dengan membawa sajam dan langsung terjadi pengerusakan terhadap empat gerobak jualan warga, dan satu toko serta pengeroyokan warga montong ,” bebernya.

Selain kedua tersangka itu pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari flasdis berisi rekaman kejadian perusakan, sebuah sarun keris, satu unit dumtruk, sepeda motor N Max. Selain itu juga ada empat gerobak yang dirusak, pecahan kaca, dan batu yang diamankan.

Kedua tersangka disangkakan pasal penghasutan dan penganiayaan Dengan ancama penjara paling lama 9 tahun. Dimana tersangka RM dikenakan pasal 160 KUHP dan/atau 170 KUHP terkait dugaan pidana penghasutan, dan LY disangkakan pasal 170 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. (win)

100% LikesVS
0% Dislikes
Post Views : 738

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *