PRAYA – Anggota Polres Lombok Tengah melakukan razia di kafe yang berada di depan Makam Pahlawan atau sebelah Timur Polsek Praya, Selasa malam. Hasilnya, polisi mengangkut satu dus minuman keras (miras). Penyitaan dilakukan karena diduga kafe ini tidak mengantongi izin menjual miras beralkohol.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian mengaku telah melakukan penggeledahan di kafe itu. oprasi ini dilakukannya dalam rangka kondusifitas jelang event superbike.
“Kami lakukan cek urin kepada semua pengunjung dan hasil semua negative tidak ada gunakan narkoba,” ungkapnya kepada Radar Mandalika, tadi malam.
Dari hasil razia ini, diminta kafe tersebut tetap dibuka namun akan dibatasi waktu oprasinya, mengingat keberadaannya meresahkan warga sekitar.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama. Dia mengatakan, hasil pemeriksaan di lokasi pemilik kafe memiliki SIUP, namun tidak memiliki izin penjualan miras.
“Kata pemilik sedang proses pembuatan,” ungkapnya.
Dari temuan ini, polisi akan segera melakukan pemanggilan kepada pemilik kafe untuk mengetahui lebih jelas soal dokumen izin dimiliki kafe remang-remang ini.(tim)