LOTIM – Kasus perusakan tembok pagar dan pembakaran hotel milik PT Temada Pumas Abadi, rupanya berbuntut panjang. Pasalnya, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Lombok Timur (Lotim) untuk mengungkap motif dan pelaku perusakan serta pembakaran hotel yang berdiri di Desa Tampah Boleq Kecamatan Jerowaru, Lotim.
Dari kasus ini, enam orang saksi telah diperiksa Penyidik Pidana Umum Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lotim, kemarin.
Kapolres Lotim, AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan, gelar perkara atas kasus yang dilaporkan manajemen PT Temada itu telah dilakukan sebagai dasar melakukan pendalaman, untuk mengungkap pelaku dan peran masing-masing terduga pelaku.
“Sampai saat ini, baru enam saksi yang telah diperiksa,” tegasnya.
Pasca kejadian hingga saat ini, kawasan Tempat Kejadian Perkara (TKP) masih aman dan kondusif. Sejumlah personel dari Polsek Jerowaru maupun Dalmas Polres Lotim disiagakan di lokasi kejadian.
“Bersama personel TNI, patroli tetap kami lakukan di wilayah TKP. Demikian juga imbauan disampaikan agar sama-sama menjaga Kamtibmas,” ucapnya.
Jika terjadi permasalahan selanjutnya ujar Hery, pihaknya tetap akan mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian. “Sinergi dengan TNI dan instansi lainnya terus kami lakukan, dalam menyelesaikan kasus perusakan dan pembakaran aset milik PT Temada ini,” ungkapnya.
Dari hasil pertemuan Muspika Jerowaru dengan kelompok masyarakat, aksi perusakan dan pembakaran dilakukan untuk menuntut perusahaan tidak menembok pagar sempadan pantai sekitar 100 meter dari bibir pantai. Serta meminta dibuatkan jalan untuk dilalui masyarakat. (fa’i/r3)