LOBAR–Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lombok Barat (Lobar) berhati-hati dalam melakukan penyitaan barang bukti tanah milik bandar narkoba asal Karang Bongkot yang ditangkap beberapa waktu lalu. Lantaran kekhawatiran kedua bandar inisial HAR (32) dan LAN (43) merubah pengakuannya di pengadilan nantinya. Kasat Narkoba Polres Lobar AKP Faisal Afrihadi mengaku sudah berkonsultasi kepada pihak terkait apakah barang bukti itu masuk katagori dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau tidak.
“Saya sudah berkonsultasi tentang pencucian uang, cuman dalam pencucian uang itu ada unsur penyamaran seolah-olah dari hasil yang halal. Tapi kalau dia ini langsung jadi tidak ada transaksi-transaksi di perbankan,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (15/9).
Pihaknya sudah mengirim berkas tahap I kasus narkotika itu ke Kejaksaan, Senin (12/9) lalu. Faisal pun masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan terkait langkah apa yang diambil untuk tanah dugaan hasil narkoba. “Kita lihat nanti petunjuk jaksa dulu, kalau memang nanti perlu kita melakukan penyitaan terkait itu, kita lakukan,” jelasnya.
Sebelumnya kedua tersangka bandar sabu mengaku kepada pihak kepolisian jika selama menjual sabu bisa membeli tanah seluas 4 are. Keterangan itu dimasukkan dalam berkas yang dinaikkan ke Kejaksaan untuk proses di pengadilan. Pihaknya khawatir keterangan tersangka itu dicabut atau dirubah oleh tersangka ketika di pengadilan nantinya. Sehingga membuat polisi tak langsung melakukan penyitaan.
“Biasanya para tersangka itu ketika di persidangan mencabut keterangannya, sedangkan barang sudah dilakukan penyitaan, itu saya khawatirkan. Makanya saya coba saja kirim berkas nanti bagaimana petunjuk dari jaksa,” ujarnya.
Pihaknya juga akan melihat hasil pengadilan nantinya. Apakah majelis hakim memutuskan tanah seluas 4 are itu terbukti hasil kejahatan. “Nah baru nanti pengadilan yang akan memerintahkan kita untuk menyitanya,” imbuhnya.
Bagaimana dengan dugaan keterlibatan jaringan sindikat lain dalam kasus kedua bandar itu? Faisal tak ingin terlalu mengumbar hasilnya. Ia hanya mengatakan masih dalam pendalaman. “Dalam pemeriksaan, jika nanti ada alat bukti yang cukup menuju sumber barang lain, pasti kita akan lakukan upaya tambahan,” pungkasnya.
Sebelumnya dua orang sindikat pengedar narkoba dibekuk Satresnarkoba, 22 Agustus 2022. Dari bisnis haram itu keduanya dapat membeli tanah seluas 4 are senilai Rp 240 juta. Hal itu diungkapkan langsung salah satu pelaku LAN ketika konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan ke dua oknum pelaku, 24 Agustus lalu. Di hadapan Waka Polres Lobar Kompol Taufik yang saat itu didampingi Kasat Res Narkoba AKP Faisal Aprihadi dan Kasi Humas Polres Lobar Iptu I Gede Gumiarsana, pelaku mengakui bisnis haramnya itu.
Bisnis barang haram itu sudah dilakukan sejak satu tahun terakhir oleh kedua pelaku. Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti sebanyak 45,58 gram siap edar. Dengan perincian, di TKP pertama sebanyak 0,5 gram dan TKP kedua sebanyak 45,08 gram. Tak hanya barang bukti berupa sabu-sabu, diamankan juga uang tunai mencapai Rp 90 juta lebih yang diduga kuat hasil penjualan barang haram. (win)