IST/RADAR MANDALIKA BERI KETERANGAN : Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putera Rauf saat memberikan keterangan pers, kemarin.

MATARAM – Anda masih ingat dengan kasus penangkapan terduga bandar sabu inisial NJD alias Mandari. Dia ditangkap 2021, dimana sekarang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Mataram dengan memasuki tahap P21. Polda NTB melalui Direktorat Narkoba Polda NTB telah melimpahkan tersangka dan barang bukti.

“Seluruh jajaran Direktorat Narkoba Polda NTB telah membuktikan bahwa tidak ada toleran terhadap narkoba,” tegas Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putera Rauf, kemarin.

Helmi juga mengacam semua bandar dan yang mendampingi bandar berbisnis narkoba akan dicari dan ditangkap.
“Termasuk Mandari terduga bandar sabu yang ditangkap pada tahun 2021 lalu,” ancamnya.

Dijelaskannya, penangkapan Mandarin oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, berawal dari tertangkapnya Ratu Agung (RA) dan Ratu Agung Alit (RAA).

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB, AKBP Anak Agung Gede Agung mengatakan, RA dan RAA mengaku bahwa Narkoba yang ada pada dirinya adalah milik Sandi. Karena Sandi tidak ada di tempat, Polisi lantas memburunya. Alhasil Polisi menemukan Sandi di sebuah hotel di Kuta Mandalika dan langsung ditangkap. Bersamaan dengan itu, Mandari dan suaminya juga diamankan, karena Sandi mengaku bahwa barang tersebut berasal dari Mandari.

Berdasarkan pengakuan Sandi, Mandari diduga kuat sebagai bandar, untuk itu dia ditangkap juga. “Saat RA dan RAA kita tangkap mereka mengaku bahwa barang tersebut milik Sandi, karena Sandi tidak ada di tempat kita lakukan pencarian,” jelasnya.
Ditangkapnya, Mandari dengan Suaminya ini, ketika Sandi disergap disebuah Hotel di Kuta Mandalika. Sandi mengaku bahwa barang tersebut didapat dari Mandari, sehingga Mandari dan suaminya langsung ditangkap saat itu juga.

“Saat ini berkas Sandi sudah P21 dan sudah diponis, sudah ada penetapan oleh pengadilan,” jelasnya.

Sementara berkas perkara khusus untuk Mandari pada tanggal 2 Juni lalu sudah P21, tanggal 13 Juni 2022 dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram untuk dilakukan tahap 2 bersama dengan jaksa penuntut umum Kejati NTB. (jho)

 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *