DOK/RADAR MANDALIKA SEMPAT DIRUSAK: Lalu lalang mobil di pintu masuk BIL.

MATARAM – Laporan dugaan perusakan plang nama BIL menjadi BIZAM ngebut ditangani Polda NTB. Baru kemarin kasus ini dilaporkan, Selasa kemarin langsung dilakukan penyelidikan dengan memeriksa enam orang warga.

“Sudah ada antrean enam sampai tujuh masyarakat yang telah dimintai keterangan. Tapi sebut saja ada enam yang sudah dimintai keterangan,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Selasa kemarin.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Pahlawan Nasional (AMPN) Lombok Tengah mendatangi Polda NTB untuk melaporkan oknum-oknum yang merusak plang nama bandara atau fasilitas umum itu.

“Dari laporan itu makanya kami masih terus bekerja,” kata Artanto.

Katanya, langkah yang dilakukan Polda itu dalam rangka merespons atau menindaklanjuti laporan yang masuk tersebut. Artanto menegaskan, prinsipnya Polda akan tetap bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Prinspsinya kita sudah melakukan upaya kerja (dari laporan itu),” katanya.

“Itu belum bisa kita sampaikan. Intinya masih dilakukan penyidikan,” katanya singkat

Artanto menegaskan, dalam kasus ini masuk ranah Direrse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB. Sampai dengan saat ini Polda belum selesai bekerja.

“Ini ditangani Dirkrimum,” ujarnya.

 Sementara, Anggota DPD RI Dapil NTB, TGH Ibnu Kholil mengaku sudah menerima aspirasi dari semua pengasuh pondok pensantren di Loteng terkait penambahan nama bandara tersebut.

“Hampir 100 lebih pengasuh pondok pensantren di Loteng menyampaikan aspirasinya menolak untuk perubahan nama bandara tersebut,” katanya saat usai menghadiri kegiatan Kementerian Agama (Kemenag) Loteng di Alun-Laun Tastura, kemarin.

Oleh karena itu, sebelum bersurat terkait permintaan dari pengasuh pondok pesantren maupun para tokoh masyarakat ini, pihaknya terlebih dahulu menghubungi kepala Biro Hukum dan Dirjen Perhubungan Udara untuk meminta penjelasan terkait dengan pergantian nama bandara tersebut. 

Selain itu, dirinya juga telah menjelaskan bahwa penambahan nama bandara itu mendapat penolakan.

“Sebagai penguat bukti penolakan itu, kami juga telah bersurat bukti penolakan dari semua tokoh tersebut,” ungkapnya.

Ia membeberkan, Biro Hukum dan Dirjen Perhubungan Udara mengakui bahwa keputusan Menteri Perhubungan nomor 1221 tahun 2018 itu memang ada. Tetapi karena adanya gejolak, sehingga untuk alasan kondusifitas daerah kembali diterbitkan Permen nomor 39 tahun 2019.

“Kalau dari penjelasan itu, sebenarnya keputusan itu sudah tidak berlaku lagi, karena ada gejolak.  Pemerintah pusat ingin agar daerah harus tetap kondusif,” jelasnya.

Menurutnya, jika melihat pergantian nama bandara, pihaknya menilai memang tahapan pengusulannya tidak sesuai prosedur.  Bahkan, parahnya dalam pergantian nama bandara ini tidak pernah melibatkan semua tokoh masyarakat maupun pejabat terkait. “Tentu mereka akan merasa kaget, ketika nama nama bandara tiba —tiba berubah,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya merasa perlu menjelaskan bahwa tidak ada yang memarjinalkan ulama. Apalagi Maulana Syaikh merupakan guru kita semua. Bahkan, para tokoh dari NU juga sudah berguru pada Maulana Syaikh.

“Tidak niat sama sekali untuk menjelekkan para ulama. Justru kami bangga pada pahlawan asal NTB,” terangnya.

Pihaknya berharap pada gubernur dan wakil gubernur, DPRD kabupaten, provinsi, Kapolda maupun Kapolres agar duduk bersama guna menyelesaikan persoalan ini.  Sebab jika dibiarkan terus —menerus tentu pihaknya khawatir akan terus menjadi masalah di tengah masyarakat.

“Kami juga harapkan Gubernur NTB berkoordinasi dengan Kementerian terkait tentang adanya penolakan ini,” cetusnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi NTB, Ruslan Turmuzi menyarankan agar mengambil jalan tengah dalam pergantian nama bandara ini.  Karena, memang ada peluang di dalam pergantian nama bandara itu bisa batal.

“Maka saya sarankan pada semua pihak agar mengusulkan kembali nama itu melalui mekanisme DPRD kabupaten, provinsi dan pusat,” jelasnya.

Menurutnya, paling pas untuk nama bandara ini adalah Bandara Internasional Mandalika.  Selain itu, tidak mesti atau wajib sebuah nama bandara itu merupakan nama pahlawan nasional.

“PT Angkasa Pura juga harus berperan aktif terkait nama bandara ini,” ujarnya. (jay/jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 226

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *