Oleh: H Abdus Syukur, MH
DALAM dunia bisnis, tanda tangan di atas kertas bukan sekadar tinta. Ia adalah janji. Ia adalah komitmen. Ia adalah kehormatan. Sebab, bisnis tidak hanya dibangun dengan modal uang, tetapi juga dengan modal kepercayaan.
Namun, di lapangan, tidak sedikit perusahaan yang tiba-tiba membatalkan perjanjian kerja sama secara sepihak. Tanpa musyawarah. Tanpa alasan yang kuat. Bahkan kadang hanya dengan satu surat singkat atau pesan formal yang dingin. Yang tertinggal kemudian adalah kerugian, kegelisahan, dan pertanyaan besar. Apa sanksi bagi perusahaan yang bertindak seperti itu?
Jawabannya sederhana, tetapi serius. Ada konsekuensi hukumnya.
Banyak orang mengira kontrak kerja sama hanyalah dokumen administratif. Padahal tidak. Dalam hukum, perjanjian adalah “undang-undang” bagi para pihak. Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Kalimat ini pendek, tetapi maknanya sangat dalam. Artinya, ketika dua pihak sudah sepakat, tidak ada ruang untuk main-main. Tidak ada ruang untuk tiba-tiba berubah pikiran hanya karena situasi bisnis dianggap tidak lagi menguntungkan.
Bisnis memang dinamis. Tetapi komitmen adalah harga diri.
Kalau perjanjian bisa dibatalkan seenaknya, maka dunia usaha akan berubah menjadi pasar tanpa kepastian. Hari ini sepakat, besok ingkar. Hari ini berjabat tangan, besok saling menggugat.
Di situlah hukum hadir.
Dalam istilah hukum, tindakan membatalkan kerja sama tanpa dasar yang sah bisa disebut wanprestasi atau cidera janji. Wanprestasi bukan hanya soal tidak membayar utang. Lebih luas dari itu. Bentuknya bisa berupa tidak menjalankan isi perjanjian sama sekali, menjalankan tetapi tidak sesuai kesepakatan, terlambat memenuhi kewajiban, atau justru menghentikan perjanjian secara sepihak tanpa hak.
Dalam praktik bisnis, ini sering terjadi. Awalnya hubungan tampak manis. Proposal disetujui. Perjanjian kerjasama disepakati dan ditandatangani bersama. Kerjasama dimulai. Lalu tiba-tiba satu pihak menarik rem mendadak.
Yang rugi tentu pihak yang sudah bergerak lebih dulu.
Jangan kira pembatalan sepihak hanya urusan etika. Dalam hukum, ada akibat yang nyata. Pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi atas biaya yang sudah dikeluarkan, kerugian akibat proyek yang gagal berjalan, kehilangan keuntungan yang seharusnya diperoleh, bahkan kerugian immateriil jika reputasi bisnis ikut terdampak.
Dalam banyak kasus, pihak yang dirugikan juga dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan atau arbitrase, tergantung mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam kontrak. Hakim atau arbiter akan menilai apakah pembatalan itu memiliki dasar hukum atau justru merupakan tindakan sepihak yang melanggar kesepakatan.
Jika dalam kontrak terdapat klausul penalti, perusahaan yang membatalkan juga dapat diwajibkan membayar denda sesuai ketentuan yang telah ditandatangani. Bahkan dalam kondisi tertentu, pengadilan bisa memerintahkan agar isi perjanjian tetap dilaksanakan.
Ada satu hal yang sering tidak dihitung oleh pelaku usaha. Reputasi.
Di dunia bisnis, reputasi adalah aset yang tidak terlihat. Tetapi nilainya sering kali lebih mahal dari gedung dan neraca keuangan. Sekali perusahaan dikenal mudah ingkar janji, mitra bisnis akan berpikir dua kali. Pasar membaca semuanya.
Dan nama baik bisa runtuh hanya karena satu keputusan yang gegabah.
Tentu, hukum juga memberi ruang bagi pembatalan kerja sama dalam kondisi tertentu. Misalnya jika kontrak memang mengatur klausul penghentian, terjadi force majeure seperti bencana atau keadaan luar biasa, salah satu pihak lebih dulu melakukan pelanggaran berat, atau ada kesepakatan bersama untuk mengakhiri kerja sama.
Karena itu, sebelum emosi mengambil alih, yang pertama dibuka bukan suara keras, tetapi kontraknya.
Di situlah jawabannya.
Bisnis sejatinya tidak hanya bicara laba rugi. Bisnis bicara integritas. Perusahaan yang mudah membatalkan kerja sama secara sepihak mungkin merasa sedang menyelamatkan kepentingannya hari ini. Tetapi sering lupa bahwa dunia usaha itu kecil. Jejak perilaku bisnis selalu tercatat.
Keputusan membatalkan kontrak bukan sekadar soal teknis. Ini soal tanggung jawab moral, etika bisnis, dan konsekuensi hukum.
Lebih mudah membuat kontrak daripada menjaga komitmen di dalamnya.
Pada akhirnya, perusahaan yang membatalkan perjanjian kerja sama secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah dapat menghadapi gugatan wanprestasi, kewajiban membayar ganti rugi, penalti kontrak, perintah menjalankan isi perjanjian, hingga kerusakan reputasi yang bisa berdampak jangka panjang.
Karena dalam dunia usaha, tanda tangan bukan sekadar formalitas.
Ia adalah kehormatan. Ia adalah kata-kata yang harus dipertanggungjawabkan. (*)
* Praktisi Hukum
