MATARAM – Pekerja Migran Indonesia (PMI) salah satu pihak yang harus dilindungi negara. Sebagai penyumbang devisa bagi negara, PMI asal Nusa Tenggara Barat mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai potensi sumber daya manusia.

Sehingga Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah mengeluarkan kebijakan Daerah berupa Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Asal Nusa Tenggara Barat sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Kehadiran Ranperda tersebut memantik wakil rakyat turun gunung melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di akar rumput (grassroot).

“Ini merupakan angin segar bagi PMI kita atau yang kita biasa sebut TKI. Mereka harus mendapatkan perlindungan. Maka pemerintah hadir dengan mengahadirkan Ranperda ini,” tegas Anggota DPRD NTB Provinsi NTB, Lalu Pelita saat melangsungkan sosialisasi di Dusun Unde Desa Setanggor Praya Barat Lombok Tengah Sabtu (10/05)

Dalam sosialisasi tersebut hadir puluhan remaja yang tergabung dalam Gerakan Remaja Mandiri Unde Desa Setanggor. Tokoh Agama, tokok masyarakat dan para Emaq turut serta menyimak seksama.

Ketua Komisi II DPRD NTB itu menyampaikan seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mencabut Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Nusa Tenggara Barat perlu disesuaikan.

Landasan sosiologis atas kehadiran Ranperda itu, lanjut politisi PKB itu mengingat NTB daerah penyumbang PMI paling besar se nasional. Sehingga, perlindungan kepada pekerja migran perlu menjadi perhatian yang sangat penting bagi Pemerintah. Ranperda itu tidak saja mengatur PMI sendiri, melainkan perlindungan bagi keluarganya.

“Kita ini penyumbang PMI terbesar di Indonesia. Sehingga PMI harus diberikan kepastikan hukum perlindungan baik untuk PMI juga untuk keluarga mereka,” paparnya.

Dijabarkannya, Penyelenggaraan Perlindungan PMI dilakukan kepada PMI yang bekerja pada pemberi kerja yang berbadan hukum. PMI yang bekerja pada pemberi kerja perorangan atau rumah tangga. Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan.

Perlindungan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang terdiri atas Perlindungan Sebelum Bekerja, Perlindungan Selama Bekerja, Perlindungan Setelah Bekerja, Perlindungan terhadap Keluarga PMI dan Perlindungan dan fasilitasi terhadap PMI.

“Hari ini pemerintah harus memberikan perlindungan sebelum, saat dan setelah bekerja. Termasuk bagi keluarga mereka,” pungkasnya. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 119

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *