LOBAR—DPRD Lombok Barat (Lobar) resmi tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu terjadi setelah lima fraksi di DPRD Lobar menyatakan menolak Pertanggungjawaban Atas Penggunaan APBD 2025 tersebut dalam paripurna yang digelar, Sabtu (18/7) malam.
Penyampaian hasil keputusan pandangan fraksi itu didengar langsung oleh Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini dan Wakil Bupati Lobar Hj. Nurul Adha bersama kepala OPD di lingkup Pemkab Lobar. Menurut pandangan fraksi yang dibacakan oleh Juru Bicara Fraksi H. Faedullah, baik di internal komisi, gabungan komisi, dan gabungan komisi dengan eksekutif maupun kesimpulan pendapat fraksi-fraksi dewan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Barat tahun anggaran 2025, dari 9 fraksi di DPRD Lobar, 5 fraksi menolak dan 4 fraksi menerima. Fraksi yang menolak itu adalah Fraksi Golkar, PKB, Demokrat, PPP, dan Perindo. Sedangkan yang menerima adalah Fraksi PKS, NasDem, PAN, dan Gerindra.
Alasan yang mendasari penolakan dewan, pertama, pelaksanaan program pembangunan belum menunjukkan hasil yang optimal. Hal ini tercermin dari masih rendahnya kualitas pelayanan publik, belum meratanya pembangunan infrastruktur, belum optimalnya program peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta masih perlunya penguatan pemberdayaan UMKM. Belum lagi peningkatan kualitas tenaga kerja yang belum maksimal, kemudahan investasi, dan pelayanan BPJS Kesehatan yang hingga saat ini masih menyisakan berbagai kendala di lapangan.
Kemudian alasan berikutnya berkaitan dengan tata kelola keuangan yang membuat tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Bahkan belum optimalnya serapan anggaran didominasi oleh belanja pegawai dan modal. Hal ini menunjukkan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian APBD masih perlu dibenahi agar anggaran benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Bahkan secara spesifik Fraksi Perindo menilai tata kelola anggaran masih perlu diperbaiki. Khususnya terkait adanya pergeseran anggaran yang dilakukan tanpa penyampaian informasi dan komunikasi yang memadai kepada DPRD. Hal itu dinilai tidak mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga berpotensi mengurangi efektivitas fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD.
Pihak dewan melihat rendahnya serapan anggaran tahun 2026 hingga Triwulan III yang hanya 28 persen. Dewan menilai hal itu menunjukkan tersendatnya pembangunan di Kabupaten Lombok Barat, sementara dalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 terdapat SiLPA yang sangat tinggi. Di mana seharusnya anggaran-anggaran tersebut dapat digunakan dalam percepatan pembangunan di tahun anggaran 2026.
Melihat SiLPA sebesar Rp337 miliar yang bersumber dari SiLPA negatif, hal itu berbanding terbalik dengan pernyataan kepala daerah yang mengatakan bahwa SiLPA tersebut adalah bentuk creative financing. Menyoroti tingginya SiLPA pada draf Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, dewan menilai hal itu sebagai bentuk kurang cakapnya eksekutif dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program di Kabupaten Lombok Barat.
Sehingga direkomendasikan kepada Bupati agar melakukan evaluasi kinerja secara berkala dan ketat terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki realisasi serapan anggaran rendah. Disarankan pula agar pemerintah daerah memberikan apresiasi atau penghargaan (reward) kepada OPD yang berhasil mencapai atau melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai motivasi peningkatan.
Selain itu, disarankan untuk mengambil langkah strategis yang mengedepankan asas konsistensi dan akuntabilitas, di mana SiLPA yang tinggi di tahun 2025 harus dibelanjakan sesuai dengan program yang sudah disepakati sebelumnya dalam dokumen perencanaan. Alokasi kembali dana surplus ini wajib diprioritaskan untuk mendanai target-target pembangunan yang sempat tertunda, baik di sektor infrastruktur maupun pelayanan publik, guna melunasi target kinerja Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang belum tercapai.
Sempat terjadi skorsing saat rapat tersebut oleh Ketua DPRD Lobar Lalu Ivan Indaryadi. Selepas pembacaan tanggapan pandangan fraksi itu, ketua meminta putusan kepada seluruh anggota untuk memutuskan Raperda dilanjutkan atau tidak. Hujan interupsi para anggota dewan terjadi saat itu. Beberapa pandangan dewan atas putusan itu muncul. Sekretaris Fraksi PKB Fauzi tegas meminta agar hasil putusan pandangan fraksi itu dilaksanakan. Di mana dari 9 fraksi itu, 5 fraksi tegas menolak Pertanggungjawaban APBD 2025 tersebut. Ia menilai dengan unggulnya penolakan itu, tentu seharusnya menjadi dasar putusan paripurna.
“Suara fraksi itu final di anggota DPRD, kalau ditanya lagi (voting) apa gunanya keputusan fraksi itu di atas keputusan anggota DPRD,” kata Fauzi.
Tetapi kalaupun ditawarkan melalui voting, Fauzi memastikan Fraksi PKB tetap menolak. Menurutnya, dari kehadiran anggota pada sidang ini, sebagian besar dari fraksi menolak, sedangkan sisanya lebih sedikit anggota dari fraksi yang menerima. Sehingga sudah jelas bahwa dalam sidang paripurna mayoritas menolak.
Hal itupun disetujui Fraksi Perindo. Menurut perwakilan Fraksi Perindo H. Husnan Wadi, keputusan fraksi itu final, sebagian besar menolak.
“Keputusan fraksi itu final dan harus dijalankan,” tegasnya.
Pandangan berbeda disampaikan anggota DPRD Lobar dari Fraksi Golkar H. Zulkarnain. Melalui interupsinya, politisi Gunungsari-Batulayar itu menilai belum klop antara yang menerima dan menolak, karena harus mendengar secara langsung masing-masing anggota yang hadir.
“Anggota memiliki hak menentukan sikap baik secara terbuka maupun tertutup (voting). Untuk menguatkan keputusan dari lima fraksi yang menolak dan empat fraksi yang menerima itu perlu voting, pimpinan sidang memutuskan apakah voting terbuka atau tertutup,” masukannya.
Langkah voting itu juga disampaikan anggota Fraksi Golkar lainnya, H. Lalu Hermayadi. Ia menyampaikan masukan agar dalam penentuan voting dilakukan secara terbuka dengan cukup anggota yang setuju berdiri, sebaliknya yang menolak duduk, sehingga tidak perlu memakan waktu.
Namun perdebatan itu kembali terjadi, bahkan fraksi yang menerima turut bersuara. Ketua Fraksi PAN Munawir Haris menegaskan jika pihaknya tetap pada posisi menerima Raperda ini disahkan menjadi Perda. Hal senada juga disampaikan anggota Fraksi PAN Saeun. Menurutnya, tidak bisa memutuskan langsung Raperda itu ditolak ketika ada fraksi lain yang menerima.
“Tidak bisa dipaksakan kepada PAN untuk menolak, karena kami tetap pada posisi menerima laporan pertanggungjawaban Bupati,” ujarnya.
Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui ketua fraksinya, Romi Rahman, menyarankan pimpinan sidang perlu menanyakan kembali kepada masing-masing anggota dewan yang hadir apakah setuju atau tidak. Romi juga mengingatkan konsekuensi tentang persetujuan Raperda menjadi Perda dikala ada dua pandangan yang berbeda, menerima dan menolak.
“Maka perlu dicarikan solusi,” imbuhnya.
Dari Fraksi PKS, menyatakan sepakat menghormati mekanisme konstitusional karena LKPJ ini telah melalui pembahasan secara mendalam oleh komisi-komisi maupun fraksi DPRD. “Kami di PKS sudah jelas menyampaikan bahwa kami menerima LKPJ 2025 tentu dengan catatan-catatan konstruktif,” jelas Ketua Fraksi PKS Ahyar Rosidi.
Terkait dinamika dalam persidangan ini, PKS meminta Ketua DPRD kembali pada mekanisme yang diatur dalam Tatib. Ketika ada perbedaan pendapat menerima atau tidak menerima yang baru pertama kali terjadi, maka harus dikembalikan ke Tatib daripada berdebat kusir antara fraksi yang menerima dan tidak menerima.
Fraksi NasDem juga menyampaikan bahwa banyak anggota DPRD meminta dilakukan voting, baik secara terbuka atau tertutup.
“Yang paling elok menurut kami voting tertutup,” imbuh Kamarudin.
Situasi yang semakin tegang, Ketua Fraksi PPP Muhali menyampaikan agar sidang diskors, karena fraksi saling tarik-ulur belum sepakat. “Fraksi PPP menawarkan sidang diskors saja. Karena kalau saling sambut, tidak akan selesai,” ujarnya.
Selepas interupsi itu, Ketua DPRD Lobar Lalu Ivan Indaryadi memutuskan mensekors paripurna selama 10 menit. Namun selepas skorsing dicabut, diputuskan dilakukan voting terbuka dengan pola anggota yang menolak untuk berdiri dan yang menerima tetap duduk. Hasilnya tetap sama, mayoritas yang menolak lebih mendominasi sehingga dengan tegas Ketua DPRD memutuskan menolak pertanggungjawaban APBD 2025 itu dan langsung menutup paripurna.
“Lebih banyak fraksi yang menolak, maka sidang pada malam hari ini kami nyatakan ditutup,” kata Ketua DPRD sembari mengetok palu sidang sebanyak tiga kali.
Selepas paripurna, Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini yang dikonfirmasi menanggapi dengan tenang dinamika paripurna itu. Bahkan ketika ditanya kemungkinan dipergunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk pengesahan Pertanggungjawaban APBD 2025 itu, pria yang akrab disapa LAZ itu dengan santai mengatakan akan mengikuti mekanisme yang ada.
“Ya kalau lewat waktunya (batas pengesahan), nanti ada solusinya. Kita kembalikan ke aturan undang-undang,” terang LAZ.
Meski tidak mempermasalahkan, LAZ mengingatkan jika Badan Pemeriksa Keuangan sudah mengaudit Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan diberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan SiLPA yang dianggap menjadi permasalahan itu, justru semua daerah mengalami SiLPA.
“Yang saya khawatir jangan sampai nanti, ini (LKPJ) sudah diakui dan diterima oleh BPK, tetapi justru ditolak (DPRD), repot lagi, nanti masalah baru muncul. Apa yang menjadi dasar penolakan itu yang dicari sama orang, itu yang repot lagi dijelaskan,” imbuhnya.
Terkait sejumlah alasan yang menjadi penolakan itu, LAZ menanggapi dengan santai. Menurutnya jika alasan digitalisasi, pihaknya sudah melakukan digitalisasi bahkan Bansos dan Hibah. Dampaknya membuat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau urusan SiLPA, Wamendagri aja kemarin bilang, dilihat satu-satu. Dan saya bisa jelaskan semuanya. Contoh umpama ada bagi hasil dari PT Aman, kan yang enggak bisa dicatat karena belum pasti masuk, terus tiba-tiba transfernya di akhir tahun. Kan pasti jadi SiLPA. Iya kan? Proyek yang lewat waktu kan pasti jadi SiLPA. Ada asumsi umpama ASN yang pensiun dan lain sebagainya, kan itu juga jadi SiLPA. Karena apa? Kalau pertengahan dia pensiun kan harus dianggarkan,” paparnya.
Meski situasi ini menjadi yang pertama dialami di Lobar dan ada kemungkinan penggunaan Perkada, LAZ mengaku tetap santai menanggapi. Bahkan ia memastikan kondisi ini tidak akan mengubah keharmonisan DPRD dengan Pemda Lobar.
“Kita tetap jalan aja. Biasa ini kan dinamika politik. Kita profesional. Enggak ada hal-hal. Dan hari ini umpama saya berbeda dengan kalian, besok damai, kan hal yang biasa,” pungkasnya. (win)
