LOBAR—Komisi IV DPRD Lombok Barat (Lobar) mengambil langkah serius menangani permasalahan tunggakan klaim BPJS yang dialami rumah sakit di Lobar. Kalangan dewan meminta BPJS Kesehatan menempatkan seorang verifikator di rumah sakit untuk memeriksa langsung kelengkapan dokumen pengklaiman. Sehingga ketika muncul kendala dalam proses pengklaiman, masalah tersebut bisa tertangani langsung. Sebab selama ini, rumah sakit selalu dirugikan dengan tertundanya pembayaran klaim BPJS tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lobar, Dr. Syamsuriansyah, menilai permasalahan tunggakan pembayaran klaim BPJS menjadi permasalahan klasik yang dihadapi setiap rumah sakit di Indonesia, termasuk Lobar.
“Itu solusi yang kami tawarkan: wajibkan ada satu orang verifikator BPJS yang ngetem atau yang standby di rumah sakit umum daerah masing-masing se-Indonesia,” ungkap pria yang akrab disapa Dr. Syam itu, Rabu (16/9).
Saran itu sudah disampaikan olehnya ketika rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak dua rumah sakit daerah Lobar, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan. Tidak dipungkiri, laporan pengklaiman yang diajukan rumah sakit kerap didapati ada kekeliruan. Bahkan, politisi Perindo itu pernah diperlihatkan langsung oleh BPJS Pusat saat Komisi IV melakukan kunjungan kerja untuk mengetahui kendala tertundanya pembayaran klaim BPJS RSUD di Lobar beberapa waktu lalu.
“Nah, seandainya verifikator BPJS itu ada standby di rumah sakit, jadi tidak ada lagi pembahasan ulang atau verifikasi yang berkali-kali. Cukup orang BPJS memverifikasi bahwa ini data valid, klaim sudah benar, uang keluar, pembayaran,” paparnya.
Penyediaan tenaga verifikator BPJS di setiap rumah sakit di Indonesia dinilai Dr. Syam bukan menjadi kendala bagi perusahaan BUMN itu. Sebab, tidak ada alasan dengan anggaran yang dimiliki lantas SDM tidak tersedia.
“Wajib hukumnya itu BPJS punya anggaran untuk menyiapkan verifikator di seluruh rumah sakit se-Indonesia ini, supaya rumah sakit tidak selalu dirugikan, pembayaran klaim terlambat, dan sebagainya. Kasihan lho,” kritiknya.
Sebab, pelayanan prima kepada masyarakat tidak hanya dituntut dilakukan oleh rumah sakit, tetapi juga pihak BPJS Pusat.
“Jadi, salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat juga harus diberikan oleh BPJS Pusat, tidak hanya mengorbankan rumah sakit di seluruh Indonesia, khususnya rumah sakit kami di daerah ini, di dua rumah sakit, RS Narmada dan RS Tripat di Gerung. Itu saja,” pungkasnya. (Win)

