Mataram — Pengendalian inflasi daerah membutuhkan kebijakan yang tidak hanya merespons kenaikan harga, tetapi juga mampu memastikan ketersediaan dan kelancaran pasokan pangan strategis. Hal tersebut menjadi fokus harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Mataram tentang Strategi Kendali Pasokan Pangan Strategis untuk Pengendalian Inflasi Daerah yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, Rabu (16/9).
Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTB dan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga. Harmonisasi ini diikuti Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram, jajaran Bagian Perekonomian dan SDA, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Pemerintah Kota Mataram dan Kanwil Kemenkum NTB.
Dalam pembukaan, Edward menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memenuhi aspek substansi dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Melalui harmonisasi, diharapkan Raperwal ini dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, efektif, dan dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram, Miftahurrahman, menjelaskan bahwa Raperwal tersebut disusun untuk memperkuat landasan hukum pengendalian inflasi melalui pengelolaan pasokan pangan strategis. Menurutnya, keterbatasan lahan pertanian dan ketergantungan pasokan dari daerah lain menjadi tantangan yang perlu diantisipasi melalui kebijakan yang lebih terencana.
Pemerintah Kota Mataram juga tengah mengembangkan inovasi SIPASTI MAPAN (Strategi Kendali Pasokan Pangan Strategis untuk Pengendalian Inflasi Daerah) sebagai instrumen pendukung pengendalian inflasi di wilayah Kota Mataram.
“Harapannya, komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kanwil Kemenkum NTB, serta pihak-pihak terkait dapat terus dilakukan agar setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Miftahurrahman.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB, Taufan Arisandy, memaparkan hasil pencermatan terhadap Raperwal. Beberapa hal yang menjadi perhatian meliputi kejelasan rumusan norma, konsistensi penggunaan istilah, serta kesesuaian judul dengan substansi pengaturan.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan juga menekankan pentingnya penyusunan ketentuan prosedural dan teknis secara jelas, konkret, dan rinci. Hal ini diperlukan agar Raperwal sebagai peraturan pelaksanaan dapat dipahami dan diterapkan secara efektif oleh perangkat daerah maupun pihak terkait.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan bagian penting dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum.
“Harmonisasi dilakukan untuk memastikan seluruh materi muatan Raperbup memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan penyelenggaraan kearsipan di daerah,” jelas Mila.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Daerah Kota Mataram selaku wakil pemrakarsa.(red)
