MATARAMB- Sampai saat ini, tak sedikit masyarakat yang belum mengenal tentang Layanan Fidusia, khususnya di wilayah NTB. Oleh sebab itu, Selasa (23/4) Kanwil Kemenkumham NTB hadir di radio CNL Lombok guna melakukan percepatan penyebaran informasi bagi masyarakat, khususnya tentang Jaminan Fidusia.

Jaminan Fidusia sendiri adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.

Narasumber yang berasal dari Penyuluh Hukum pada Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB yaitu Theresia Epifanie mengungkapkan beberapa poin penting meliputi pengertian Fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF), proses pendaftaran dan penghapusan Jaminan Fidusia pada Kemenkumham, manfaat yang didapatkan apabila jaminan fidusia didaftarkan, serta larangan-larangan dan sanksi pidananya yang diatur dalam UU Jaminan Fidusia.

Sesuai dengan amanat Menkumham Yasonna H Laoly bahwasanya layanan Fidusia merupakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang didelegasikan pada Kantor Wilayah. Sehingga masyarakat khususnya yang di wilayah NTB dapat melakukan pendaftaran maupun penghapusan jaminan fidusia melalui Kanwil Kemenkumham NTB.

Langkah penyebaran informasi ini tak lepas dari arahan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, yang memastikan dirinya dan jajaran akan berupaya penuh dalam membuka wawasan masyarakat terkait Fidusia, demi terciptanya iklim usaha yang baik dan berlandaskan hukum. (*)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 83

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *