PRAYA—Anggota Satreskrim Polsek Kuta bersama Polsek Pujut Lombok Tengah (Loteng) membekuk seorang pelaku yang diduga memeras pengujung objek wisata Bukit Meresek di Desa Sukadana, Kecamatan Pujut kemarin. Pelaku inisial BN warga Desa Sukadana.
Kapolsek Kuta, IPTU M Fijri membenarkan pihaknya bersama anggota Polsek Pujut menangkap pelaku yang melakukan pemerasan.
“Sekarang pelaku sudah diamankan di Polsek Kuta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya kepada media, kemarin.
Kapolsek menegaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat maupun warga sebagai korban pemerasan. Dimana pelaku melancarkan aksinya saat melihat pasangan muda mudi yang bekujung ke Bukit Meresek.
Saat pasangan tersebut sedang berduan menikmati keindahan bukit, pelaku menghampiri pasangan tersebut dan menuduhnya sedang melakukan asusila. Dalam pengakuan, korban hanya sedang foto selfi. Tidak lebih.
Kemudian, pelaku meminta uang kepada korban agar tidak dilaporkan. Karena korban tidak mempunyai uang seperti yang diminta, pelaku merampas HP beserta barang berharga milik korban.
“Modusnya, pelaku ini mendatangi para pasangan yang sedang berduaan di tempat sepi. Selanjutnya pelaku mengancam akan melaporkan,” ceritanya.
Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, muda mudi ini lantas melaporkan kejadian tersebut ke polsek. Sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan.
“Dari hasil interogasi, pelaku ini diketahui sudah biasa melakukan pengancaman. Bahkan sempat masuk penjara dengan kasus yang sama,” ungkap kapolsek.
Oleh karena itu, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan yang disertai dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Kita harapkan pengujung untuk lebih waspada lagi,” imbaunya.(jay)