LOTIM – Kredit fiktif pada Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB, semakin menunjukkan titik terang. Kerugian negara hasil audit Inspektorat Lombok Timur (Lotim), telah dikantongi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim. Mencengangkan, kerugian negara ditimbulkan kredit fiktif itu, mencapai Rp 1,005 miliar lebih.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lotim, Lalu Muhammad Rosyidi, melalui rilisnya kemarin menjelaskan, hasil audit BPR NTB muncul di angka Rp 1,005 miliar lebih. Setelah inspektorat melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus), dalam dugaan tindak pidana korupsi, pengajuan dan pemberian kredif oleh BPR NTB unit Aikmel.
Pengajuan kredit fiktif itu, mengatasnamakan bendahara Unit Pelayanan Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (UPT Dikbud) Kecamatan Pringgasela, selama tahun 2020 dan 2021. “Hasil perhitungan kerugian negara ini kami terima hari ini (kemarin, red) dari Inspektorat,” tegasnya.
Keluarnya hasil audit Inspektorat tersebut, mempermudah penyidik kejaksaan mengungkap para pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi berjamaah itu. Belasan saksi dalam perkara ini, juga telah dimintai keterangan. “Penyidik akan segera menetapkan tersangka, dan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan tersangka untuk diperiksa,” tegasnya lagi. (fa’i/r3)