IST / RADAR MANDALIKA GAGALKAN : Sejumlah CPMI non prosedural yang berhasil digagalkan dan sudah berada diruang tunggu Bandara Bizam, kemarin.

LOTIM – Upaya pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) diduga secara illegal bisa digagalkan. Para CPMI diduga akan berangkat secara illegal itu, 11 orang berasal dari Desa Montong Baan Kecamatan Sikur, dan seorang dari Desa Kesik Kecamatan Masbagik. Pengirima berhasil digagalkan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dan Bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (PPTK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim. Mereka digagalkan berangkat di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam), kemarin.
Ketua SBMI NTB, Usman, kepada Radar Mandalika, via ponselnya mengatakan, bocoran diperoleh dari salah satu jaringan yang juga ikut berangkat dalam rombongan tersebut. Jumlahnya pun disebutkan dengan negara tujuan Malaysia. Informasi rencana keberangkatan 12 CPMI itu, diteruskan pada M Hirsan, Kepala Bidang (Kabid) PPTK Disnakertrans Lotim.
Karena mengetahui jam keberangkatannya, Hirsan kemudian menghubungi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB, dan BP2MI menghubungi petugas Angkasa Pura dan kepolisian bandara. Setelah mereka didatangi dan ditanya, mereka mengakui hendak pergi ke Malaysia.
“Mereka setelah ditanya, terus saling sebut satu sama lain yang akan berangkat ke Malaysia secara non prosedural. Setelah itu, mereka dibawa kembali ke Lombok Timur,” sebutnya.
Saat dibawa ke Disnakertrans Lotim dan ditanyakan sponsor yang memberangkatkan secara non prosedural, mereka menolak menyebutkan sponsor tersebut. “Semuanya bungkam, tidak ada mau menyebutkan sponsor yang memberangkatkannya,” pungkas Usman. (fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 534

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *