JAYADI/RADAR MANDALIKA Catur Hidayat Putra

PRAYA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) hingga saat ini masih belum menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Loteng.

Hal disebabkan, karena pihak Kejaksaan masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) untuk dugaan kredit fiktif BPR tersebut dari Inspektorat NTB.

Namun, demikian pihak Kejaksaan sudah mengantongi siapa oknum yang akan bertanggung jawab dalam kasus ini.   Bahkan, perkiraannya lebih dari satu orang nantinya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Praya, Catur Hidayat Putra mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan pada kasus dugaan kerdit fiktif di BPR Loteng itu. Bahkan, tahapan proses saat ini, pihaknya sedang menunggu hasil PKN dari Inspektorat Provinsi NTB.  Jika PKN telah keluar tentu pihaknya akan langsung penetapan tersangka.

“Perkembangan kasus kredit fiktif pada Bank BPR tahun 2014 dan 2015 masih sama dengan sebelumnya. Karena kami masih menunggu hasil PKN dari Inspektorat Provinsi NTB yang belum keluar.  Semoga dalam waktu dekat ini bisa keluar,” tuturnya.

Ia meyatakan, dalam penetapan tersangka sebuah kasus korupsi itu tidak mudah dibayangkan.  Sebab, membutuhkan proses yang memang terbilang cukup panjang. Karena harus memenuhi akal bukti sudah terkumpul  dan memenuhi unsur pembuktian yang ada.

“Kalau ada rencana penetapan tersangkanya, pasti kami akan langsung umumkan nantinya,” ucapnya.

Sebelumnya Kepala Kejari Loteng, Otto Sompotan menyatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan pada kasus dugaan kerdit fiktif di BPR itu. Proses perkembangan penanganan kasus saat ini, masih menunggu hasil perhitungan kerugian negaraya oleh Inspektorat Provinsi NTB.  Artinya, jika hasil auditnya sudah keluar, tentu pihaknya akan langsung menetapkan tersangka nantinya.

“Tahapan proses penyelidikannya saat ini sudah mengarah pada penetapan tersangkan yang akan bertanggung jawab. Kita tinggal menunggu hasil audit perhitunganya saja,” jelasnya saat ditemui di kantornya, kemarin. (jay)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *