PRAYA – Tahapan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 telah dilaunching 14 Juni 2022. Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu segera dibuka. Pendaftaran rencananya dimulai akhir Juli.
“Pendaftaran partai politik akan dimulai 29 Juli,” beber Ketua KPU Loteng, L Darmawan pada Radar Mandalika, belum lama ini.
Terkait mekanisme pendaftaran semua partai sama. Pendaftaran dilakukan secara terpusat melalui sistem informasi partai politik (sipol). Adapun beberapa syarat pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024.
Meliputi, ada kepengurusan di seluruh provinsi, punya kepengurusan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi. Selanjutnya, punya kepengurusan 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
“Misalnya 12 kecamatan (di Loteng, Red) berarti minimal ada enam kecamatan,” kata Darmawan.
Kemudian syarat lainnya, memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol. “Terus 30 persen keterwakilan perempuan,” tambah Darmawan.
Setelah pendaftaran parpol peserta pemilu ditutup. Nantinya dilanjutkan dengan tahapan verifikasi yang akan dilakukan pihak KPU secara berjenjang. Dimana verifikasi parpol calon peserta pemilu nantinya akan menggunakan dua metode yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual (verfak).
Darmawan menjelaskan, verfak hanya dilakukan terhadap parpol peserta pemilu yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. “Verifikasi dilakukan KPU kabupaten. (Untuk verfak) nanti ada semacam petugas verifikator,” jelasnya.
Sekadar diketahui, ada perbedaan perlakuan yang akan dilakukan KPU untuk memastikan dokumen parpol calon peserta pemilu. Dimana, parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) hanya dilakukan verifikasi administrasi. Sedangkan parpol yang tak lolos PT dan parpol baru, wajib melewati verifikasi administrasi dan verfak.(zak)