ARIF/ RADARMANDALIKA.ID TURUN: Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial NTB, Hamzanwadi bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) saat berbincang dengan pengurus ACT NTB, Rabu kemarin.

MATARAM – Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) NTB diminta Pemerintah Provinsi NTB untuk menghentikan aktivitas pengumpulan uang dan barang (PUB). Hal itu disampaikan tegas Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial NTB, Hamzanwadi bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)  saat mendatangi kantor ACT NTB, di Jalan Sriwijawa, Rabu (6/7/2020).

 

Hamzanwadi menegaskan pihaknya datang ke kantor ACT dalam menindaklanjuti SK Kementerian Sosial RI nomor 133 tanggal 5 Juli 2022 tentang pencabutan izin PUB bagi ACT dan di sampaikan agar bisa dipatuhi.

 

“Dari SK Kemensos nomor 133 tanggal 5 Juli 2022 tentang pencabutan ijin PUB bagi ACT. Kedua kami meminta kepada ACT untuk stop penyelenggaraan PUB,” pinta tegasnya.

 

Hamzanwadi mengatakan, Dinas Sosial NTB akan membuat surat ederan agar masayarakat tidak resah dan  kepada masyarakat agar tetap memberikan donasi ke lembaga resmi. Tidak hanya itu, pemerintah akan mengarahkan masyarakat atau donator nyumbang ke lembaga atau mitra lain.

 

“Kami harapkan tetap lakukan donasi,  tapi kami arahkan ke lembaga-lembaga lain yang resmi selain ACT. Kami harapkan ke ACT kalau ada pendonasi yang datang ke kantor atau melalui online kami sarankan mengarahkan ke mitra lembaga yang lain,” tegasnya.

 

“Kami juga meminta kepada ACT untuk menarik kotak amal yang ada di semua lini dan titik yang ada di kios dan toko,” sambungnya.

 

Terpisah, Kepala Dinas Sosial NTB,  H. Ahsanul Khalik yang dikonfirmasi menegaskan dengan mengikuti keputusan Menteri Sosial ke kantor ACT yang ada di NTB agar menghentikan semua aktivitas sesuai dengan keputusan Kemensos.

 

“Kita akan komunikasikan dengan baik kepada pengurus ACT,” katanya.

Dijelaskannya, langkah Kemensos tersebut tentu berlaku untukk ACT di seluruh wilayah Indonesia. Khalik menegaskan bahwa surat itu tidak hanya untuk meghentikan penyaluran donasi ke ACT melainkan juga ke lembaga lain dan berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh lembaga yang tidak memiliki kredibilitas.

 

“Kami segera akan membuat edaran,” katanya.

 

AK mengatakan, agar alat-alat negara dan pemerintah yang bergerak menentukan apa yang akan dilakukan terhadap ACT. Namun yang pasti di sampaikan oleh mantan Kepala BPBD NTB ini meminta ACT untuk menghentikan aktivitasnya.

 

“Kita tahu juga selama ini ada pengumpulan barang, uang dan jasa yang dilakukan oleh ACT juga di NTB. Kawan-kawan ACT di NTB saya yakin akan kooperatif,” yakinnya.

 

Semetara itu, Kepala ACT NTB M Romi Syahbudin mengatakan akan mengikuti aturan Kemensos yang sedang melakukan audit. “Tadi pagi sudah kelur surat dari kemensos terkait penerimaan PUB, kami di ACT keseluruhan bahwa seluruh rekening ACT sudah di blok dulu,” terangnya di kantor.

 

Romi juga mengatakan bahwa secara bertahap sesuai arahan Kadis Sosial sudah menyiapkan takedown bersama ACT dan beberapa grouo digital sudah di take out. “Kami tarik yang jumlahnya tidak banyak sekitar seratusan dan bentuknyapun celengan kami akan takedown,” imbaunya.

 

Tidak hanya itu, Romi juga membeberkan kondisi terakhir donasi yang masuk melalui ACT NTB. “Informasi terkait perolehan donasi ini tetap kami take out dengan kantor pusat dan di NTB sendiri sampai dengan bulan ini di NTB dengan seat area kurang lebih 1 miliar,” cerita Romi.

 

Dijelaskannya bawa donsi yang masuk sudah dengan bentuk kemintraan koorporasi, berupa donasi pablik dan institusi.

“Nilai program  yang banyak di sini lebih besar dari nilai donasi yang lending di NTB. Donatur kami kebanyakan dari institusi yang kebanyakkan institusi kantor yang ada di Mataram,” pungkasnya.(rif)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 441

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *