Ilustrasi

PRAYA – Pemkab Lombok Tengah akhir-akhir ini mulai intens membahas nasib ribuan honorer yang akan diberhentikan. Mereka selama ini mengabdikan dirinya secara sukarela di setiap OPD atau dinas hingga di sekretariat daerah.

Sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Nomor 185/M.SM.02.03/2022, bagi honorer yang ada dilingkup pemerintah akan dihilangkan per tanggal 27 November 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lombok Tengah, L Wardihan Supriadi menegaskan, pemkab dan pemprov harus menindaklanjuti SE tersebut. Dibeberkannya, status honorer saat ini ada K2 sekitar 371 orang yang merupakan penerima SK Bupati. Sementara dari tenaga pendidikan berdasarkan data 1.886 dapodik resmi dan lulus P3K sejumlah 1.445, sisanya 441 dari data dapodik.

“Kedepan sisanya dapat mengikuti seleksi gelombang P3K,” ungkapnya, kemarin.

Dijelaskan kaban, kedepan mereka berpeluang masuk P3K dan PNS. Sementara di luar itu honorer ini nanti berpeluang menjadi pekerja lainnya seperti kebersihan, security, perkebunan dan sopir melalui pihak ketiga atau outsorsing.

“Kita harus taat soal itu dan komitmen melakukan penertiban tidak boleh lagi mengangkat honorer. Kami sekitar 3 kali rapat soal ini. khusus hari ini semua kepala dinas diminta hadir rapat,” ungkapnya.

Ditambahkan kaban, selama pembayaran dari dana APBD tidak dibolehkan Kemenpan-RB kedepan. Sehingga akan dilakukan pemeriksaan internal nantinya. Apabila ditemukan melanggar ada sanksi bagi ASN maupun Bupati.(tim)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 321

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *