Malaysia – Pemerintah Indonesia memberikan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi 1.500 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia.
Program ini merupakan upaya kolaborasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan pemberian status kewarganegaraan RI dilakukan di empat titik, yaitu Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, serta Johor Bahru.
Dengan pemberian penegasan status kewarganegaraan, anak-anak PMI bisa mendapatkan kepastian dan pelindungan hukum.
“Pemerintah Indonesia prihatin karena ada anak-anak kita, saudara-saudara kita, yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dengan utuh. Tidak memiliki kepastian hukum. Karena itu, kami dari Kemenkum bersama empat kementerian lainnya hadir di sini untuk memberikan kepastian hukum itu bagi mereka,” ujar Supratman di Malaysia, Kamis (3/9).
Supratman menyebut ketiadaan status kewarganegaraan bukan hanya merupakan persoalan administratif. Lebih dari itu, status kewarganegaraan adalah dasar bagi anak-anak tersebut untuk mengakses hak-hak mereka seperti pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, hingga pelindungan ketika mereka berhadapan dengan persoalan hukum.
“Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Juga memungkinkan mereka mendapatkan bantuan dan pelindungan hukum ketika mereka berada di luar wilayah Indonesia,” ucap Supratman.
Selain penegasan status kewarganegaraan, Supratman juga hadir berdialog langsung dengan sekitar 300 PMI dalam program Pasti Ada Solusi yang dilaksanakan di Kantor KBRI di Kuala Lumpur, Jumat (4/9).
Dialog Pasti Ada Solusi juga diikuti Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Sementara dari Kementerian Dalam Negeri diwakili Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Teguh Setyabudi. Kementerian Luar Negeri hadir secara virtual, diwakili Direktur Perlindungan WNI Heni Hamidah dan Direktur Urusan Diaspora Devdy Risa.
Melalui program ini, masyarakat dapat menyampaikan persoalan, pengaduan, dan pertanyaan kepada lima kementerian sekaligus. Masyarakat yang tidak dapat hadir secara langsung di lokasi juga dapat bergabung dalam dialog secara daring melalui platform yang disediakan Kemenkum.
Supratman mengatakan pemerintah membuka ruang dialog yang seluas-luasnya bagi masyarakat. Ia menegaskan pemerintah harus berkolaborasi untuk hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan dampak nyata melalui solusi-solusi untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
“Komitmen kami, khususnya lima kementerian yang sudah hadir di sini, adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan hukum bagi masyarakat Indonesia, di mana pun mereka berada. Kita bersinergi memberikan solusi, berpikir bersama tentang apa solusi terbaik untuk saudara-saudara kita yang membutuhkan pelayanan kita, kami juga akan melakukan sinkronisasi semua peraturan terkait pekerja migran,” ucap Supratman.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan komitmen kuat dalam menangani persoalan pekerja migran.
“Kehadiran kita di sini berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan-persoalan warga kita di luar negeri supaya negara hadir untuk masyarakat,” kata Agus.
Menteri P2MI Mukhtarudin juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan maksimal kepada pekerja migran.
“P2MI akan melakukan perlindungan maksimal sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Dengan adanya pemulihan dokumen mereka akan mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial, dan ini terobosan penting untuk menyelesaikan masalah,” ujar Mukhtarudin.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menilai penegasan status kewarganegaraan tersebut merupakan langkah penting dalam memastikan masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak PMI, memperoleh kepastian hukum dan akses terhadap hak-haknya.
“Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan memastikan hak-hak warga negara dapat terpenuhi,” ujar Milawati.(red)
