PRAYA – Pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi (Pemprov) NTB diminta untuk menghentikan atau menyetop izin penambangan di lokasi desa wisata. Sebab, pemberian izin aktivitas tambang dinilai bertolakbelakang dengan semangat pemerintah memajukan desa wisata. Termasuk di desa wisata Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara (BKU), Lombok Tengah (Loteng).
Kepala Desa (Kades) Karang Sidemen, Yuda Praya Cindra Budi berharap kepada para anggota DPRD Loteng maupun DPRD NTB agar mendesak eksekutif supaya kedepannya tidak ada lagi penerbitan izin penambangan di wilayah desa wisata. Termasuk khususnya di Desa Karang Sidemen.
“Karena Karang Sidemen ini sudah di SK-kan oleh pak Bupati (Loteng) sebagai desa wisata,” katanya pada Radar Mandalika, pekan kemarin.
Yuda sapaan akrabnya menilai bahwa penerbitan izin penambangan pada perusahaan atau aktivitas tambang di lokasi desa wisata sangat bertolakbelakang dengan keberadaan desa wisata. “Bagaimana desa wisata ini akan berjalan kalau disampingnya berjalan juga galian tambang batuan. Jadikan tidak sinkron,” tandasnya.
Yuda menerangkan, pemerintah santer mendengungkan untuk mensukseskan geliat pariwisata termasuk di desa-desa yang telah ditetapkan menjadi desa wisata. Tapi di satu sisi, aktivitas tambang atau penerbitan izin penambangan masih diberikan pada perusahaan.
“Untuk mensukseskan pariwisata yang selalu didengung-dengungkan dan yang juga sudah diberikan SK (desa wisata, Red) untuk Desa Karang Sidemen. Kami juga meminta dukungan agar izin galian ini jangan diterbitkan lagi di Desa Karang Sidemen,” jelasnya.
Dikatakan, Desa Karang Sidemen termasuk wilayah resapan air. Yang dimana secara geografis, desa tersebut berada di pinggiran hutan. Jika aktivitas tambang dipaksakan maka bisa mengancam kelangsungan hidup warga.
“Jadi agar semua ini sinkron, kami mohon lah agar tidak ada lagi izin-izin pertambangan baru di Desa Karang Sidemen,” harap Yuda.
Bahkan dikatakan bukan hanya di desa wisata Karang Sidemen. Yuda juga meminta agar tidak ada lagi aktivitas penambangan di Desa Tanak Beak Kecamatan BKU, dan di Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata. “Karena kami satu jalur (akses jalan kabupaten),” katanya.
Apalagi lanjut Yuda, ada rencana pembangunan kereta gantung menuju Gunung Rinjani dari Desa Karang Sidemen. Yang tentunya nanti menarik kunjungan para wisatawan. Oleh karena itu, dia berharap tidak ada lagi penerbitan izin penambangan di desanya.
“Bagaimana pengunjung mau nyaman, mau betah datang ke Desa Karang Sidemen, kalau fasilitas para pengunjung itu datang ke sini kesannya sudah tidak baik dari awal,” cetusnya.
Menurutnya, wisatawan yang baru pertama kali berkunjung ke desa wisata mengharapkan kesan yang baik. Apakah desa wisata itu kelihatan asri atau tidak. Namun, hal demikian akan bertolak belakang jika penertiban izin tambang masih dipaksakan di lokasi desa wisata.
“Pas pengunjung datang dari perbatasan Desa Karang Sidemen-Tanak Beak yang lalu lalang dum truk mengangkut material,” kata Yuda.
Saat ini, Pemerintah Desa Karang Sidemen sedang berupaya melakukan reklamasi atau menata ulang bekas-bekas galian tambang. Untuk dijadikan sawah. “Jadi kami minta support juga dari Pemprov, dewan kabupaten maupun provinsi untuk mendukung kami melakukan reklamasi. Karena reklamasi juga butuh biaya,” kata Yuda.(zak)