F/ASET WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA MENEMPEL: Sepanduk putusan Pengadilan yang dipasang pihak STIE AMM di pagar kawasan universitas itu, Jumat (5/8). BPKAD Tegaskan lahan itu milik Pemkab Lobar.

 

LOBAR–Kepala Badan Pengalolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Barat (Lobar) menegaskan sengketa yang dimenangkan STIE AMM pada Pengadilan PTUN bukan soal kepemilikan. Lantaran sudah jelas lahan seluas 17 are yang ditempati AMM itu milik Pemkab Lobar sejak dulu kala. Sehingga pemkab Lobar akan mengambil kembali lahan itu. Seperti yang ditegaskan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) jika lahan itu milik negara dan harus dikembalikan negara.
“Jadi putusan itu bukan soal kepemilikan, jadi kepemilikan itu milik Pemda dan mereka (AMM) mengakuinya,” tegas Kepala BPKAD Lobar H Fauzan Husniadi yang dikonfirmasi, Jumat (5/3).

Menurutnya pihak STIE AMM menggugat Pemkab Lobar pada PTUN karena tak menerima Pemkab Lobar mencabut SK pinjam pakai atas lahan itu. Bukan soal kepemilikan lahan itu yang jelas milik Daerah Lobar.
Namun yang harusnya dipahami oleh pihak STIE AMM tak ada pinjam pakai aset negara selama seumur hidup. Hal itupun sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Minta mereka itu orang-orang di AMM itu baca aturan, tidak ada diaturannya itu pinjam pakai seumur hidup. Ada batasnya pinjam pakai itu,” imbuhnya.
Selain itu pada SK terdahulu itu pinjam pakai bukan kepada pihak STIE AMM. Sebab pada SK itu diperuntukan bagi Yayasan Kosgoro yang sudah lama bubar. Bahkan terungkap fakta jika pihak AMM secara terburu-buru merubah status lembaga dari perkumpulan pada Januari 2021 lalu.
“Itu aktanya ada saya pegang,” bebernya.

Selama ini ia menilai pihak STIE AMM ini tak pernah menujukan itikat baiknya. Justru membuat berbagai opini yang bermacam-macam ditengah masyarakat. Padahal diputusan PTUN itu hanya meminta mencabut atribut penyegelan, bukan kepemilikan.
“Sekali lagi itu bukan sengketa kepemilikan, jadi kepemilikannya milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Dan sekali lagi tidak ada pinjam pakai seumur hidup,” tegasnya kembali.

Terkait keberatan AMM atas dasar penyewan lahan, Fauzan mengatakan pihaknya memiliki dasar penarikan sewa atas lahan itu. Pada Perbup Nomor 88 tahun 2016 sudah jelas menerangkan atas hal itu.
Sampai saat ini pun pihak STIE AMM tak berani bertemu dengan Pemda.

“Jadi mereka itu hanya beralibi saja bilang ndak ada dasarnya itu,” ucapnya.

Lantas bagaimana dengan tindak lanjut pendampingan KPK atas masalah ini ? Fauzan mengatakan jika permasalahan Aset Pemda di AMM itu menjadi atensi utama KPK. Tak sampai itu bersama KPK pihaknya akan lanjut ke babak baru menuju pidana.
“Yang harus diketahui bahwa tanah itu pernah dijadikan jaminan oleh mereka untuk meminjam uang di Perbankan. Saya tidak mengada-ngada karena surat mereka yang mengatakan seperti itu,” ungkapnya.

Iapun mempunyai bukti atas hal itu. Surat pernyataan pihak AMM atas penjaminan itupun masih dipegang oleh pihaknya. Bahkan rembetan kasus itupun akan membongkar semuannya. KPK pun kata Fauzan sudah meminta semua berkas atas aset, SK awal pinjam pakai. Hingga termasuk Putusan pengadilan yang memenangkan STIE AMM dinilai KPK justru aneh.

“Yang jelas semua berkas sudah kita kirimkan termasuk surat-surat yang diminta,” jelasnya.

Jika tak ada itikat baik dari AMM pihaknya siap mengosongkan secara paksa. Bahkan tak menutup kemungkinan gedung AMM bisa juga diambi alih. Hal itupun bisa dilakukan pihaknya dengan regulasi.

“Kalau tidak ada itikat baik kita habisin,” pungkasnya.

Sementara itu dari pantaun Radar Mandalika pasca KPK turun mengecek aset Pemda Lobar di AMM. Pihak AMM lantas memasang sepanduk putusan pengadilan yang memenangkan mereka. Dimana pada isi putusan itu hanya menerangkan hasil gugatan pihak AMM, termasuk meminta mencabut atribut penyegelan namun tak diterangkan kememilikan lahan itu.(win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 310

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *