PRAYA— Warga Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat mengancam akan mengepung kantor Bupati Lombok Tengah (Loteng). Pasalnya, pengusulan Desa Pengenjek dimekarkan menjadi dua desa yakni  Berembun Mulia dan Beber Sejati hingga detik ini belum ditetapkan menjadi desa persiapan. Padahal, pengusulan pemekaran ini telah dilakukan sejak tahun 2017 silam melalui proposal usulan pemekaran desa yang disampaikan panitia pemekaran kepada pemerintah daerah (Pemda).

Di satu sisi, baru-baru ini Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan 14 desa telah ditetapkan DPRD Loteng. Artinya, 14 desa persiapan tersebut tinggal menunggu keluarnya kode desa untuk menjadi desa definitif dari pemerintah pusat melalui Kemendagri. Yang mana pemekaran Desa Pengenjek tidak masuk dalam daftar 14 desa persiapan itu.

Disamping itu, pada Kamis (20/6) dalam rapat paripurna penetapan Perda tentang pembentukan 14 desa baru tersebut, DPRD Loteng juga meminta Pemda untuk segera memperoses proposal usulan pemekaran 18 desa yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pemda, setidaknya pada tahun 2025, 18 desa tersebut sudah dapat ditetapkan menjadi desa persiapan. Lagi-lagi, pemekaran Desa Pengenjek tidak masuk daftar rekomendasi dewan untuk dapat ditetapkan menjadi desa persiapan.

Hal tersebut membuat Ketua Panitia Pemekaran Desa Pengenjek, Saiful Muslim, naik pitam. Dia mengatakan, pengajuan pemekaran Desa Pengenjek telah dilakukan sejak tahun 2017.

“Jadi Desa Pengenjek ini terdiri dari 17 dusun dan kami ajukan pemekaran jadi tiga desa, yaitu desa induk tetap namanya Desa Pengenjek terdiri dari enam dusun, desa pemekaran Berembun Mulia yang terdiri dari enam dusun dan desa pemekaran Beber Sejati yang terdiri dari lima dusun,” ungkapnya, Sabtu (22/6).

Dia menceritakan, dari sejak tahun 2017, pihaknya selalu menunggu informasi atau respons dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng terkait usulan pemekaran desa tersebut. Dan di tahun 2017, pihak DPMD Loteng turun ke lapangan menindaklanjuti usulan pemekaran Desa Pengenjek.

“Akhirnya setelah kami bolak-balek bolek balek melengkapi berkas proposal, dan Alhamdulillah proposal itu dianggap lengkap, maka dijanjikanlah kami untuk turun dilakukan verifikasi dan Alhamdulillah sudah turun dari pihak DPMD untuk melakukan verifikasi faktual/verifikasi lapangan,” ujar Saiful.

Anggota DPRD Loteng terpilih periode 2024-2029 ini mengutarakan, waktu itu pihaknya bersama masyarakat setempat menyambut antusias kedatangan pihak dinas itu untuk melakukan verifikasi faktual.

“Jadi, langsung yang dilihat itu kantor desa persiapannya, lahan atau tanah tempat membangun kantor desa juga langsung diperiksa/disurvei pada saat itu. Nah setelah itu hilang cerita. Tidak ada cerita apapun. Artinya kami tidak diinformasikan, kalau memang ada kekurangan di sini kurangnya, kalau memang ada yang salah di sini kesalahannya, itu tidak ada semua,” kata Saiful.

Tiba-tiba, katanya, pihaknya baru tahu belakangan ada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Loteng terkait 14 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan desa, yang mana telah disetujui menjadi Perda. “Yang dimana desa Pengenjek tidak masuk di 14 desa itu,” katanya dengan nada kecewa.

Lebih-lebih lagi, katanya, pihaknya membaca laporan Pansus DPRD Loteng terhadap hasil pembahasan 14 ranperda pembentukan desa dalam rapar paripurna belum lama ini, dimana pihak dewan juga merokomendasikan kepada Pemda untuk segera memperoses proposal usulan pemekaran 18 desa yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pemda, setidaknya pada tahun 2025, 18 desa tersebut sudah dapat ditetapkan menjadi desa persiapan. Hal ini membuat pihaknya semakin geram.

“Di sana juga tidak ada Desa Pengenjek. Akhirnya kita kan geram juga. Yang di 14 (desa persiapan) juga tidak ada, direkomendasi yang di 18 (usulan pemekaran desa) juga tidak ada. Ada apa?” cetusnya.

Pihaknya bahkan menantang tim verifikasi pemekaran desa untuk melakukan verifikasi ulang. “Tapi verifikasi harus dibandingkan dengan 14 desa dan 18 desa itu. Kita harus transpran, buka-bukaan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Kalau memang dia sama datanya atau dokumennya dengan Desa Pengenjek, kenapa tidak Desa Pengenjek (masuk daftar menjadi desa persiapan bahkan definitif). Nah apalagi kalau ada desa lain itu kurang, kami masyarakat akan lebih geram lagi kalau kami tau ada desa yang masuk itu ternyata persyaratannya jauh lebuh buruk dari Desa Pengenjek, lebih parah lagi persoalannya. Ada apa?” tandasnya.

“Jangan sampai kami mendengar 14 desa atau 18 desa itu adalah titip-titipan orang-orang penting atau pejabat-pejabat yang ada di desa tersebut yang kebetulan menjadi pejabat di daerah Kabupaten Lombok Tengah. Nah itukan akan lebih parah lagi,” cetusnya lagi.

Pihaknya berharap adanya perhatian dari Pemda, DPRD Loteng agar secepatnya menanggapi usulan warga yang disampaikan melalui panitia pemekaran. Yakni, menuntut agar usulan pemekaran Desa Pengenjek yakni Berembun Mulia dan Beber Sejati menjadi desa persiapan di tahun 2025.

“Bahkan kami tidak ingin 2025. Kami ingin ditandatangani oleh Bupati pada tahun 2024,” tegas Saiful.

Ketua Karang Taruna Desa Pengenjek, Petir menambahkan, di tahun 2022 telah dilakukan pemetaan batas desa sebagai syarat untuk pemekaran desa. Dimana, Pemerintah Desa (Pemdes) Pengenjek mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 juta untuk pemetaan batas desa yang dilakukan oleh pihak ketiga. Namun sampai detik ini belum ada kejelasan soal Desa Pengenjek dimekarkan menjadi dua desa sesuai keinginan masyarakat yang menghendaki adanya pemekaran desa.

Bahkan ia sendiri mengaku pernah menanyakan langsung terkait pemekaran desa pada Wakil Bupati Loteng, HM Nursiah dan pada Dinas PMD. “Cuma syaratnya yang belum lengkap. Apa syaratnya yang belum lengkap itu, yaitu Perbup (Peraturan Bupati) peta desanya yang belum ada. Sementara yang kami bingungkan di sini kok sampai dua tahunan Perbupnya belum jadi-jadi. Ketika saya tanyak, jawaban yang saya dapat itu masih pembahasan masih pembahasan, itukan tinggal ditandatangani saja,” beber Petir.

“Inikan ada apa? Begitu mendekati Pilkada, isu pemekaran ini terus digaungkan. Kalau memang ada informasi dari pusat, DPMD itu tentu sekali harus menginformasikan ke desa bahwa ada pengajuan usulan untuk pemekaran desa,” tambahnya.

Pihaknya mempertanyakan, Pemda Loteng benar-benar bekerja atau tidak. Kalau usulan pemekaran Desa Pengenjek yakni Berembun Mulia dan Beber Sejati tidak ditetapkan menjadi desa persiapan tahun ini atau pada tahun 2025, pihaknya akan menggeruduk kantor Bupati Loteng.

“Kami akan kepung kantor Bupati,” ancamnya dengan tegas.(zak)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 339

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *