IST/RADAR MANDALIKA ANTRE: Sejumlah warga saat antre di bawah terop halaman kantor BRI Cabang Praya, Kamis pekan lalu.

PRAYA – Koordinator kabupaten (Korkab) program keluarga harapan (PKH) Kabupaten Lombok Tengah, Muhammad Luthfi mengaku kecewa akhir-akhir ini dengan pelayanan diberikan pihak bank, khususnya kepada bank himpunan bank milik Negara (Himbara). Di antaranya, BRI dan BNI.
Luthfi menegaskan, apalagi pelayanan diberikan pihak bank kepada KPM PKH sebagai penerima manfaat program pemerintah pusat melalui Kemensos.”Pada hakikatnya KPM PKH ini secara otomatis menjadi nasabah bank. Oleh karena itu tentunya dalam proses pelayanan pihak Bank Himbara haruslah juga memperlakukan KPM PKH sebagaimana mereka memperlakukan nasabah umum,” sentilnya tegas kepada Radar Mandalika, kemarin.

Dia menyebutkan, tidak boleh ada diskriminasi atau pembedaan standar pelayanan. Bahkan seharusnya bank justru lebih memprioritaskan pelayanan kepada KPM karena mayoritas dari KPM ini adalah orang -orang yang sangat awam dan sangat tidak akrab dengan proses perbankan, sehingga membutuhkan pelayanan ekstra oleh pihak bank.
“Jadi kepada pihak bank juga agar membaca kembali baik-baik petunjuk teknis ini agar bisa menjalankan fungsinya sesuai dengan yang seharusnya,” katanya nyemprot.
Dia menerangkan, dalam petunjuk teknis itu juga jelas dan tersirat bahwa dalam setiap kebijakannya haruslah berkoordinasi dengan mitra kerja, dalam hal ini kemensos melalui pendamping PKH di masing-masing kecamatan dan Dinas Sosial serta pelaksana PKH tingkat kabupaten.
“Jangan membuat aturan sendiri-sendiri yang kadang juga berbeda antara unit di kecamatan yang satu dengan yang lainnya, ini tentunya akan berdampak buruk terhadap pelayanan KPM PKH yang notabene adalah masyarakat Pra Sejahtera yang dilindungi oleh undang-undang,” jelasnya.
“Jangan merasa bahwa bansos ini adalah uang milik Bank, tapi ini adalah uang milik negara yang kebetulan didistribusikan melalui Bank Himbara,” sentilnya.
Dalam kesempatan itu, Luthfi juga memberikan catatan buruk kepada pihak bank penyalur bansos atau bansos PKH.
Adapun catatanya, ada perbedaan kebijakan antar bank unit satu dengan yang lain, ada perbedaan perlakuan dalam hal jam layanan. Kemudian, bank harus melengkapi petugas bansos di semua unit agar pelayanan maksimal, sebab ada beberapa unit yang tidak ada petugas bansos jadinya pelayanannya kalang kabut.
“Ingat, berdasarkan keputusan direktur jenderal perlindungan dan jaminan sosial Nomor 04/3/OT.02.01/1/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bansos Non Tunai Program Keluarga Harapan Tahun 2020, bank penyalur adalah bank sebagai mitra kerja kemensos sebagai tempat dibukanya rekening atas nama pemberi bantuan sosial untuk menampung dana belanja bantuan sosial yang akan disalurkan kepada penerima bantuan social,” jelasnya lagi.
Sementara itu, sampai diturunkan berita ini pihak bank BRI Cabang Praya dan BNI Cabang Praya belum bisa dimintai keterangan. (red)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 370

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *