IST/RADARMANDALIKA.ID Bambang Supratomo

PRAYA – Rancangan peraturan daerag (Ranperda) Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani bakal segera masuk pembahasan di DPRD Lombok Tengah. Ini dilakukan dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan, PDAM Tirta Ardhia Rinjani (TIARA) dan Pemda Lombok Tengah akan melakukan perubahan status PDAM TIARA menjadi Perumda TIARA.

 

Plt Dirut PDAM Lombok Tengah, Bambang Supratomo menjelaskan bahwa, PDAM harus segera melakukan perubahan status dari PDAM menjadi Perumda Air Minum.

 

Perubahan status ini merupakan amanat dari peraturan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan Pemendagri, sehingga harus disesuaikan dengan peraturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, sehingga PDAM harus berubah status menjadi Perumda Air Minum.

 

Bambang juga menambahkan, Perbedaan antara PDAM dengan Perumda Air Minum itu terletak pada kegiatan bisnisnya.

 

“Bedanya PDAM dan Perumda, air minum secara umum terletak pada pengembangan kegiatan usaha atau bisnis. Dengan perubahan nama ini, kedepan Perumda bisa membuka usaha penyediaan AMDK (air minum dalam kemasan) dan jenis usaha air lainnya. Harapannya PDAM mampu melayani kebutuhan air dalam kemasan masyarakat Lombok Tengah,” harapnya.(rls/tim)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 523

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *