Mataram – Inovasi daerah tidak cukup berhenti pada hasil penelitian dan kepemilikan paten. Lebih dari itu, invensi perlu dikembangkan hingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat, dimanfaatkan industri, dan menghasilkan nilai ekonomi. Hal tersebut menjadi fokus Webinar Road to Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) secara virtual, Senin (2/11/2026).
‎
‎Mengusung tema “Paten Penggerak Ekonomi Kerakyatan: Dari Inovasi Daerah Menuju Komersialisasi Nasional”, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan webinar serentak di 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Webinar diikuti lebih dari 50 peserta melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian Hukum NTB.
‎
‎Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Risman Somantri, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita, inventor sekaligus menghadirkan narasumber akademisi dari Universitas Nahdlatul Wathan Mataram dan Universitas Muhammadiyah Mataram, serta perwakilan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
‎
‎Kegiatan diawali dengan pemutaran keynote speech Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, yang menekankan bahwa paten bukan sekadar instrumen pelindungan hukum, melainkan aset yang memiliki potensi ekonomi apabila dikembangkan dan dikomersialisasikan.
‎
‎Dalam paparannya, Risman Somantri menyoroti besarnya potensi inovasi Nusa Tenggara Barat, khususnya pada sektor pertanian, peternakan, perikanan, energi, dan pengelolaan lingkungan. Ia menekankan pentingnya menjembatani hasil penelitian dan pengembangan teknologi dengan kebutuhan masyarakat serta industri.
‎
‎“Kami ingin paten yang dihasilkan para inventor di NTB tidak hanya menjadi bukti pelindungan atas sebuah penemuan, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, kolaborasi antara inventor, perguruan tinggi, pemerintah, dan industri harus terus diperkuat agar inovasi daerah memiliki peluang untuk dikembangkan dan dikomersialisasikan,” tegas Risman.
‎
‎Risman juga mendorong para inventor untuk mempersiapkan informasi secara komprehensif mengenai invensi yang dikembangkan, mulai dari status pelindungan Kekayaan Intelektual, tingkat kesiapan teknologi, keunggulan, hingga kebutuhan kemitraan. Melalui peran fasilitasi dan layanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum NTB siap membantu mempertemukan inventor dengan pihak industri yang berpotensi memanfaatkan hasil inovasi tersebut.
‎
‎Pengalaman konkret disampaikan Abyadul Fitriyah, inventor sekaligus dosen Peternakan Universitas Nahdlatul Wathan Mataram. Ia memaparkan pengembangan komposisi pakan ternak kambing untuk meningkatkan peluang kelahiran anak kembar tiga. Invensi yang telah memperoleh pelindungan paten tersebut menjadi salah satu contoh inovasi yang berangkat dari persoalan nyata di sektor peternakan.
‎
‎Abyadul juga membagikan pengalamannya memperoleh empat paten sekaligus tantangan dalam membawa hasil penelitian menuju tahap komersialisasi. Pengembangan invensi masih membutuhkan pengujian pada berbagai kondisi, standardisasi produksi, serta kemitraan dengan industri. Salah satu peluang yang dibahas adalah penjajakan kerja sama dengan PT Sree Sewu untuk pemanfaatan inovasi pakan kambing tersebut.
‎
‎Sementara itu, Ir. Karyanik dari Universitas Muhammadiyah Mataram memaparkan inovasi mesin ekstraksi jus buah mengkudu menggunakan teknologi uap kering panas. Invensi yang memperoleh paten pada Desember 2025 ini dikembangkan sebagai alternatif proses ekstraksi menggunakan pelarut cair. Prototipe mesin memiliki kapasitas 15 kilogram buah mengkudu dan mampu menghasilkan sekitar 8–9 kilogram jus.
‎
‎Meski demikian, pengembangan menuju skala industri masih membutuhkan pengujian kinerja, optimalisasi proses, standardisasi operasional, pengujian kualitas dan keamanan produk, serta dukungan mitra manufaktur agar kapasitas produksi dapat ditingkatkan.
‎
‎Dari perspektif industri, Savytri Puspitasari dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara menyampaikan pengalaman perusahaan dalam mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal, khususnya motif tenun tradisional Kabupaten Sumbawa. Program tersebut telah menghasilkan pendaftaran 55 motif tradisional serta pengembangan pola tenun baru oleh pengrajin muda di Desa Mantar. Ke depan, pelindungan paten juga menjadi perhatian perusahaan dalam mendukung pengembangan inovasi.
‎
‎Diskusi panel menggarisbawahi bahwa tantangan komersialisasi paten tidak hanya terletak pada aspek teknologi, tetapi juga kesiapan produksi, pemenuhan standar industri, kebutuhan pasar, dan ketersediaan mitra. Karena itu, inventor perlu menyiapkan informasi lengkap mengenai invensi, keunggulan teknologi, status pelindungan KI, tingkat kesiapan teknologi, serta bentuk kemitraan yang dibutuhkan.
‎
‎Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTB akan mengoordinasikan identifikasi invensi potensial, pemetaan kebutuhan teknologi, serta fasilitasi komunikasi dan penjajakan kerja sama antara inventor, perguruan tinggi, pemerintah, dan industri.
‎
‎Webinar ini menjadi langkah awal memperluas jejaring kolaborasi sekaligus membuka peluang pemanfaatan paten daerah. Selanjutnya, Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 3–5 November 2026 di Jakarta International Convention Center menjadi momentum strategis untuk mempertemukan inventor dengan calon mitra industri, investor, dan pengguna teknologi.
‎
‎Melalui penguatan sinergi tersebut, inovasi daerah diharapkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu berkembang menjadi produk dan teknologi bernilai ekonomi yang memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.(red)
‎

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *