80082

Kota Bima – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan kegiatan monitoring terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posbakumadin Kota Bima, Selasa (5/5). Kegiatan ini berlangsung di Kantor LBH Posbakumadin Kota Bima sebagai bagian dari upaya memastikan optimalisasi layanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan.

Monitoring dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, bersama Tim Penyuluh Hukum dan disambut oleh Ketua LBH Posbakumadin Kota Bima, Agus Hardiyanto, beserta jajaran pengurus. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang evaluasi, tetapi juga sarana pembinaan agar pelaksanaan bantuan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menegaskan pentingnya peran LBH sebagai garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat. “Tugas utama pemberi bantuan hukum adalah memberikan layanan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin atau rentan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011,” tegasnya.

Ketua LBH Posbakumadin Kota Bima, Agus Hardiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pembaruan kepengurusan serta penyesuaian dokumen pada aplikasi Sibankum. Selain itu, koordinasi dengan Kanwil Kemenkum NTB terus dilakukan guna memastikan kesiapan lembaga dalam memberikan layanan hukum yang optimal kepada masyarakat.

Dalam kegiatan monitoring tersebut, tim juga melakukan pengecekan terhadap kesesuaian alamat kantor pada platform digital agar mudah diakses oleh masyarakat, serta memastikan pembaruan struktur organisasi berjalan dengan baik. LBH Posbakumadin Kota Bima juga didorong untuk berperan aktif dalam pelatihan paralegal yang direncanakan berlangsung pada Juni 2026 sebagai bagian dari penguatan kapasitas pemberi bantuan hukum.

Sebagai penutup, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB mendorong LBH Posbakumadin Kota Bima untuk terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait. Hal ini dinilai penting guna memperluas jangkauan layanan bantuan hukum serta meningkatkan kontribusi nyata dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat di wilayah Kota Bima.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *