PENERTIBAN: Pemerintah provinsi NTB saat hendak turun melakukan giat penertiban pemasangan plang dilahan hak milik negara, kemarin. (IST/RADAR MANDALIKA)

KLU – Pemerintah provinsi mengambil langkah tegas terhadap keberadaan lahan yang digarap oleh masyarakat dan pengusaha setempat yang diketahui menjadi hak milik pemerintah provinsi NTB  di Gili Trawangan. Sebagai upaya pemerintah Provinsi NTB mengamankan asetnya, Rabu (11/1/2023), dilakukan pemasangan plang terhadap batas lahan milik Pemprov NTB itu.

Dalam kesempatan itu, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabiro Hukum Provinsi NTB, didampingi unsur aparat keamanan dan juga dari lingkup pemerintah kabupaten. “Sebelum melakukan pengamanan, kegiatan diawali dengan apel pagi di Pelabuhan Teluk Nara Desa Malaka Kecamatan Pemenang yang dipimpin langsung oleh Ka Biro Hukum Provinsi NTB. Selanjutnya langsung menuju Gili Trawangan dengan menggunakan speed boat berjumlah 7 unit,” ungkap Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta.

Setelah apel, para rombongan tiba di Gili Trawangan dan melanjutkan pemasangan plang batas tanah milik pemprov NTB di area Pasar Seni Gili trawangan yang dipimpin Kabiro Hukum Provinsi NTB.

Plt Kabiro Hukum Provinsi NTB  L.Rudi Gunawan MH menyampaikan giat penertiban yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, lahan tersebut jelasnya sah milik pemerintah provinsi NTB (negara) dengan luas lahan 75.000 meter persegi ( Gs. No 5460/1993), tanggal 22 Desember 1993, yang berlokasi di Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.

Dalam kesempatan itu juga pemprov NTB melakukan penertiban dengan meminta mengosongkan lahan milik warga bernama Suhardi dan menertibkan sepeda dan parkiran sepeda milik  Suhardi.

Dari pantauan di lapangan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemprov NTB saat melakukan pemasangan plang batas tanah milik pemprov mengalami kendala, masyarakat setempat melakukan perlawan karena tidak setuju lahan yang sudah digarap dikuasai sejak dulu akan diambil oleh pemprov NTB.

Guna menghindari terjadinya konflik di tengah-tengah masyarakat dan bisa menimbulkan gangguan kepada wiasatawan, pihak pemprov NTB pun memilih tidak melanjutkan giat tersebut.
Menurut L.Rudi Gunawan, penertiban dilakukan  sesuai mekanisme, dengan memiliki alas hak dan sesuai dengan undang-undang sehingga kegiatan ini harus dilaksanakan.

Namun oleh masyarakat, kegiatan penertiban yang dilakukan pemerintah provinsi NTB tersebut dianggap mendadak. Dimana selama ini belum adanya kesepakatan kerjasama antara pihak pemprov NTB dengan pihak yang menguasai lahan.

Guna menghindari terjadinya konflik yang lebih besar dan berimbas kepada sektor pariwisata di Gili Trawangan, pemerintah provinsi NTB dengan pihak terkait menghentikan giat penertiban, namun akan turun kembali untuk  memberikan sosialisasi dan menerima masukan-masukan masyarakat Gili Trawangan dalam mengambil kebijakan ke depannya. (dhe)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 528

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *