DIPINDAH: Kedua tersangka yaitu dr Muzakir Langkir dan Adi Sasmita saat digiring ke mobil untuk dipindah ke Lapas Kelas IIA Mataram. (KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID)

PRAYA– Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya tahun 2017-2020, yang menyeret nama mantan Direktur RSUD Praya dr Muzakir Langkir akan memasuki babak baru. Tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) segera menyerahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Selain dokter Muzakir Langkir, ada dua nama tersangka lainnya. Yakni Adi Sasmita selaku PPK RSUD Praya dan Baiq Prayatining Diah Astianin selaku bendahara RSUD Praya. Para tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram.

Apabila berkas para tersangka dugaan korupsi dana BLUD RSUD Praya ini dilimpahkan ke PN Tipikor Mataram, maka tersangka akan segera disidang.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi BLUD RSUD Praya Dipindah ke Lapas Mataram

Kepala Kejari Loteng, Fadil Regan irit bicara ketika ditanya soal dugaan kasus korupsi tersebut saat ditemui usai menghadiri kegiatan Sangkep Warige penentuan waktu Bau Nyale, Rabu (11/1/2023). Ia hanya menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat kasus tersebut akan dilimpahkan ke PN Tipikor Mataram.

Disinggung terkait soal berkas perkaranya sudah rampung, ia tidak memberikan jawaban pasti. “Tunggu sebentar lagi kita limpahkan ke PN Tipikor Mataram. Kejelasan waktu minggu depan,” ungkapnya singkat. (tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 737

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *