Pengunjung Bandara Lombok, kemarin (Ist)

PRAYA – Pembayaran tarif parkir menggunakan uang elektronik dengan menggunakan kartu sudah berjalan di Bandara Lombok. Program tarif non tunai ini sudah diterapkan sejak 1 Agustus 2023 lalu oleh PT Angkasa Pura I Bandara Lombok.

Kendati pemberlakuan pembayaran tarif parkir non tunai di Bandara Lombok sudah berlangsung, namun masih ada warga yang mengaku kaget dengan hal tersebut. Hal ini lantaran mereka yang belum memiliki kartu parkir harus membayar sebesar Rp 50 ribu untuk bisa memperoleh kartu.

Salah seorang warga, Muhlisin mengungkapkan, ia bersama rombongan menuju Bandara Lombok bersama keluarga untuk mengantarkan salah seorang keluarga yang hendak berangkat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau dulu disebut TKI dengan tujuan Malaysia. Namun usai mengantar keluarganya, dirinya mengaku kaget lantaran harus merogok kocek sebesar 50 ribu untuk parkir.

“Ketika keluar kaget karena kita bayar 50 ribu untuk kartu non tunai itu, padahal kita jarang sekali ke bandara,” katanya.

Menurutnya, pemberlakuan total parkir non tunai mestinya ditinjau kembali oleh pemerintah dalam hal ini PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Lombok. Sebab bagi warga yang hanya sesekali menjemput maupun mengantar keluarganya ke bandara cukup terbebani dengan besarnya biaya kartu tersebut.

“Kalau cari mudahnya jelas lebih mudah yang sebelumnya pakek bayar langsung, itu juga tidak merugikan warga yang jarang ke bandara,” ujarnya.

Sebelumnya, Kades Nyerot Kecamatan Jonggat, Sahim juga menyoal masalah tersebut. Dimana pemberlakuan parkir non tunai dianggap menyulitkan warga yang hanya sesekali ke bandara. Sebab biaya untuk memperoleh kartu tidak sebanding dengan pendapatan mereka saat mengantar atau menjemput warganya di bandara tersebut.

Pihaknya bukan menolak pemberlakuan parkir non tunai tersebut. Hanya saja pihaknya meminta adanya pemberlakuan parkir tunai bagi warga yang hendak mengantar dan menjemput keluarganya di bandara.

“Ini sangat menyulitkan masyarakat, karena mereka hanya sesekali saja ke bandara,” soalnya.

Pihaknya mendukung pemberlakuan parkir non tunai bagi mode jasa transportasi yang setiap hari keluar masuk bandara. Sebab mereka bisa menggunakan kartu tersebut setiap hari. Sedangkan warga yang mengantar keluarganya untuk bekerja sebagai PMI akan parkir di bandara setidaknya dalam satu atau dua tahun mendatang. Dengan waktu tersebut tentunya kartu tersebut bisa saja sudah tidak bisa di gunakan lantaran limit dan alasan lainnya.

“Ini harus menjadi perhatian pemerintah dan organisasi masyarakat,” singkatnya. (ndi)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 552

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *