KLU–Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) merasa dirugikan atas desakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke KPUD Lombok Utara untuk mencabut keberadaan PAN sebagai partai pengusul paket Najmul-Suardi (NADI). DPW PAN NTB mengancam akan melaporkan Bawaslu Lombok Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Diduga sikap Bawaslu bertendensi negatif lantaran mempersoalkan surat mandat yang dikeluarkan DPP PAN atas kepengurusan DPD PAN KLU saat mendaftarkan diri sebagai partai pengusul pasangan NADI di pemilukada 9 Desember nanti.

Diketahui, surat mandat PAN atas pergantian Sekretaris DPD PAN Lombok Utara dari M. Saenur kepada H. Arsan sebagai salah satu partai pengusul pasangan calon petahana Najmul-Suardi terus menuai polemik. Pasalnya, Bawaslu Lombok Utara menuding keputusan KPUD Lombok Utara meloloskan PAN sebagai partai pengusul dinilai melanggar aturan syarat partai sebagai pengusul paslon.

“Surat tugas atau mandat kepengurusan DPD itu diterbitkan oleh pengurus DPP dan itu sudah disampaikan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU Pusat. Di AD/ART partai pun jelas yang meng-SK-kan pengurus DPD PAN Kabupaten adalah DPP, dan SK dukungan PAN kepada paket NADI itu juga langsung dari DPP ditandatangani oleh pengurus pusat ketua umum dan Sekjen. Jadi saya bertanya apa letak persoalannya menurut Bawaslu,” ucap Sekretaris DPW PAN NTB, Hasbullah Muiz, Sabtu (26/9).

“Atas sikap Bawaslu itu, saya pribadi meragukan kredibilitas Bawaslu. Kami sudah buat surat pelaporan dan akan laporkan Bawaslu ke DKPP karena mengganggu legitimasi keputusan yang telah dikeluarkan oleh partai,” tegasnya.

Dikatakannya, jika Bawaslu meragukan keputusan itu, harusnya melakukan klarifikasi langsung ke DPP PAN. Jangan kemudian terus menerus menyudutkan PAN yang telah mengeluarkan SK sebagai partai pengusul paket NADI. Ia menyebut bahwa surat tugas yang dikeluarkan DPP PAN itu juga sudah pernah dilakukan di daerah lainnya yang melakukan pesta demokrasi. Sehingga kata Hasbullah, bukan hal baru dalam kebijakan yang dikeluarkan partai tersebut.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Lombok Utara Ruhaiman menjelaskan surat mandat yang dipersoalkan Bawaslu itu sebetulnya tidak menjadi sebuah persoalan yang wajib dipermasalahkan Bawaslu. “Kami punya AD/ART sebagai dasar acuan memutuskannya,” terangnya.

“Bawaslu memang terlalu mencari-cari masalah kami dalam posisi sekarang ini,” tudingnya.(dhe)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *