PRAYA – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lombok Tengah (Loteng) bersama sejumlah organisasi profesi kesehatan lainnya memprotes keras penghapusan Undang-undang (UU) Profesi dalam Omnibus Law Rancangan UU (RUU) tentang Kesehatan yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas perubahan ketiga 2020-2024. Bahkan organisasi profesi kesehatan mengancam melakukan aksi mogok kerja.
“Nanti kita kabari kalau sudah ada rencana aksi,” kata Ketua IDI Loteng, Dokter Mamang Bagiansah pada Radar Mandalika, Selasa (8/11) kemarin.
Adapun UU Profesi tersebut terdiri dari UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, dan UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.
Selain IDI Loteng, sejumlah organisasi profesi kesehatan lain di cabang juga ikut menolak RUU Kesehatan ini. Mulai Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
“Kalau kemarin kan arahannya sudah cukup di wilayah (NTB). Tapi ternyata sekarang ke cabang-cabang (kabupaten/kota). Dari cabang juga harus membuat aksi,” ancam Mamang.
Sebagai Ketua IDI Loteng, Mamang mengatakan akan berkoordinasi dengan sejumlah organisasi profesi lain untuk mengeluarkan pernyataan sikap secara resmi prihal penolakan terhadap penghapusan RUU Profesi. “Kapan kita mau kumpul, kemudian membuat suratĀ pernyataan sikap ke pemerintah, ke dewan. Prinsipnya sama dengan yang dimana-mana. Intinya, agar gaungnya lebih besar lah,” katanya.
Pria yang juga Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya ini menerangkan, dalam Omnisbus Law RUU tentang Kesehatan itu menghapus UU Profesi. “Itu yang kita tolak,” jelas Mamang.
Padahal, selama puluhan tahun koordinasi antara organisasi profesi dan pemerintah daerah atau pun dinas kesehatan (Dinkes) setempat berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi untuk mengatasi minimnya perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi tersebut.
Mamang mengutarakan, organisasi profesi kesehatan mengancam akanĀ melakukan aksi mogok kerja atau bertugas. Kalau pemerintah (eksekutif) dan DPR (legislatif) tetap menghapus UU Profesi dalam RUU Kesehatan Omnibus Law. “Tidak menutup kemungkinan kalau mentok,” tandasnya.(zak)