IST/RADAR MANDALIKA AMANKAN: Pihak Polres Lobar menujukan pelaku dan barang bukti narkoba yang diamankan di Mapolres Lobar, kemarin.

LOBAR–Pihak Satresnarkoba Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil mengungkap dua kasus narkotika di waktu dan lokasi yang berbeda. Pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu Januari 2019 ini.

Seperti penangkapan seorang oknum perawat honorer di Puskesmas Pembantu (Pustu) Eyat Mayang yang di Lembar. Pria asal Kota Mataram inisial EG terbukti memengang narkotika jenis sabu seberat 2,39 gram. Ia diamankan di kediaman dinasnya di Pustu Dusun Sengkang Desa Labuan Tereng Lembar, 14 Januari lalu. Penangakapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lobar, AKP Totok Suharyanto.

“Berawal dari informasi masyarakat akan dugaan transaksi narkoba yang sering dilakukan di lokasi itu,” ungkap Totok didampingi oleh Kasubag Humas Polres Lobar, Iptu I Ketut Sandiasa saat jumpa pers, kemarin.

Dijelaskan, penangkapan pelaku itupun disaksikan langsung oleh mayarakat setempat. Bahkan termasuk saat dilakukan pengeledahan. Pelaku dinilai cukup kooperatif saat dilakukan penggeledahan. Sebab tidak ada perlawanan yang dilakukan pelaku. Bahkan ia dengan sendirinya  mengeluarkan barang bukti sabu itu dari kantong celannya.

“Saat dilakukan penggeledahan di kamarnya ditemukan barang bukti lain seperti bong alat isap sabu dan uang tunai di tas selempang hitam yang tergantung di tembok kamar,” jelasnya.

Selain sebagai pengguna, pelaku juga diduga menjadi pengedar barang haram itu. Karena uang tunai Rp 2,8 juta yang ditermukan itu hasil penjualannya. Terlebih lagi pelaku mengaku jika baru memberli narkoba itu dari pengedar di kawasan Mataram seberat 5 gram dengan harga Rp 6,7 juta lebih.

Kasus ini pun terus mendapat penanganan pihak Polres Lobar. Termasuk dugaan dimana barang itu diedarkan. Karena dugaan sementara pelaku menjual barang itu disekitaran kawasan tersebut. Termasuk mengejar dugaan pengedar tempat pelaku memberi barang tersebut.

Selain itu, kasus di Lembar, pihaknya juga mengamankan pelaku pengedar narkoba bapak dan anak warga Kota Mataram. Atas inisial J (64) dan AK (36). Pengunkapan berawal dari penangakapan AK yang di minta bapaknya (J) untuk mengambil narkoba sabu di kawasan Seganteng 2 Januari lalu. AK bersama sang bapak J langsung membawa barang itu kepada pembeli di kawasan Lobar.

Namun sayang belum sempat melakukan transaksi, kedua pelaku disergap pihak kepolisian di Depan BRI kawasan Desa Bagek Polak Kecamatan Labuapi.

“Saat digeledah ditemukan barang bukti 15,51 gram di dalam dua clip plastik yang disimpan disaku celana pelaku AK. Kemudian J dislip di pinggang celannya dengan berat 0,78 gram,” bebernya.

Dari penangkapan pelaku AK jika barang itu merupakan pesanan bapaknya yang akan kembali dijual. Bahkan ia sudah dua kali menjual narkoba pesanan bapaknya itu dengan harga Rp 1,1 juta untuk setiap gramnya.

Kini para pelaku pengedar itu sudah diamankan di Mapolres Lobar untuk proses lebih lanjut. Para pelaku itupun dikenakan pasal 112, 114 dan 127 undang-undang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara dari kisaran 20 sampai seumur hidup. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 1037

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *